JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Robert J Kardinal megaku tidak mengetahui surat permohonan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto dari pimpinan dewan kepada KPK. Penundaan dilakukan selama Novanto menjalani proses persidangan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
"Saya tidak tahu. Itu urusan Sekjen DPR. Silakan saja. Saya tidak mau campur-campur. Masak hukum kita intervensi, (kita) campur-campur," kata Robert di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2017).
Ia juga mengatakan, tidak ada koordinasi dengan DPP Golkar mengenai permintaan Novanto kepada pimpinan DPR.
"Tidak ada," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengakui dirinya menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga menegaskan, permohonan tersebut atas permintaan Novanto.
Dalam suratnya, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta KPK menghormati praperadilan yang diajukan Novanto. Surat tersebut juga meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap Novanto dalam kasus korupsi e-KTP selama praperadilan berjalan.
Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI Hani Tahapsari pada Selasa (12/9/2017) menyampaikan surat ke KPK berisi permintaan agar lembaga itu menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik.
"Ada surat dari pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lain KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," katanya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/9/2017). (plt)