Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 13 Sep 2017 - 18:30:30 WIB
Bagikan Berita ini :

MA Jamin Praperadilan Novanto Tidak Akan Diintervensi

14suhadi-jubir-ma.jpg
Suhadi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mahkamah Agung (MA) menjamin bahwa proses praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto tidak akan diintervensi pihak manapun.

Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapan tersangka kepada dirinya dalam kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"MA jamin tidak ada intervensi terhadap proses itu dan dari dulu sudah kita sebutkan bahwa tugas di peradilan di bawah itu tidak boleh diintervensi oleh atasan baik itu pengadian tinggi maupun MA," kata juru bicara MA Suhadi di kantornya, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Ia menegaskan bahwa tidak akan ada kongkalikong di balik penundaan sidang praperadilan Novanto.

Sidang praperadilan Novanto sedianya digelar Selasa (12/9/2017) kemarin, namun hakim memutuskan menunda sidang tersebut hingga Rabu (20/9/2017) pekan depan.

"Kalau untuk aparatur dalam arti pimpinan Mahkamah Agung, itu sudah dijamin oleh pimpinan MA bahwa tidak ada intervensi terhadap hakim yang mengadili bukan hanya Novanto tapi perkara manapun tidak boleh," ujar dia.

Namun, jika pada akhirnya ditemukan penyimpangan, tutur Suhadi, maka yang bersangkutan harus dihukum. Pihaknya sudah berkomitmen dan menjamin tidak ada intervensi.

"Kalau ada penyimpangan ya dihukum dong, kita enggak bisa menjamin seperti jaminan di bank, tapi kita komitmen bahwa kita jamin itu tidak ada intervensi, kalau ada ya berarti itu terjadi penyimpangan," tambah dia.

Sidang praperadilan Setnov, lanjut Suhadi, menjadi otoritas hakim sidang itu sendiri. Dia membandingkan dengan sidang perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beberapa waktu di mana saat itu ada tudingan bahwa hakim saat itu disetir Ketua MA Hatta Ali.

"Seperti perkara Ahok tempo hari, wah ini jangan-jangan disetir oleh ketua Mahkamah Agung tapi kan tidak ada sama sekali. Bahkan sudah diperintahkan bahwa jangan sampai salah satu dari majelis itu datang ke MA sementara proses persidangan masih berjalan," tutur dia.

Suhadi juga mengatakan, tidak tahu apa-apa tentang alasan penundaan sidang praperadilan Setnov itu. Sebab, kata dia, itu tergantung pada pihak yang berperkara karena merekalah yang memiliki kompetensi di situ.

"Ya pihak (yang berperkara) dong. Kalau enggak hadir ya bagaimana, kan dia yang berkompeten di situ," ucap dia.

Selain itu, Suhadi juga mengatakan, bahwa dalam sebuah persidangan tentu bisa saja pihak pemohon itu diwakili oleh kuasa hukum. Namun, jika hakim memerlukan kehadiran pihak pemohon, maka pemohon tersebut, yakni Novanto, harus hadir.

"Bisa saja (lewat) kuasa hukum, tapi kalau hakim menghendaki kehadirannya dia (Setnov), ya itu otoritas hakim," tutur dia.(yn)

tag: #korupsi-ektp  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...