JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menyidangkan pengusaha sawit, Christoforus Richard. Berkas pelimpahan dari Bareskrim Polri sudah dinyatakan lengkap alias P-21 hingga tahap kedua.
Christoforus Richard (CR) terjerat kasus pemalsuan dokumendengan dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP.
“Perkaranya sudah tahap 2. Segera akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kapuspenkum Kejagung M Rum saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2017).
Meski begitu, Rum belum menjelaskan siapa pelapor CR serta detail kasusnya. Ia pun enggan membeberkan apakah CR sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) milik Kejagung.
Christoforus Richard, Presiden Direktur PT Arrtu Mega Energie disebut-sebut kenal dekat dengan pejabat negara, dan diduga pernah terlibat dalam kasus tanah di Bali.
Sebelumnya, CR merupakan tahanan titipan di Polda Metro Jaya dari Mabes Polri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya titipan tersebut.
Namun, Argo sendiri belum tahu detail permasalahan kasus tersebut. “Kalau detail kasusnya bisa tanya ke Mabes Polri,” sergahnya.
Dalam keterangan Direktur Tahanan Dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas, CR ditahan berkaitan dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Titipan penahanan sedianya berlangsung hingga 18 September.
“Ditahan (di Polda Metro Jaya) sampai tanggal 18 September 2017 mendatang,” sebutnya.(yn)