Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 14 Sep 2017 - 08:32:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Nasib Koperasi Jalan di Tempat, DPD Nilai Perlu Penataan Ulang

66Ayi-Hambali-DPD.jpg
Ayi Hambali (Sumber foto : Humas DPD RI)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menilai, perlu ada penataan ulang pengelolaan koperasi di Indonesia. Hal ini karena perkembangan koperasi masih jauh dari yang diharapkan.

Hal ini tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite IV DPD RI di Gedung Parlemen, Rabu, (13/9/2017).

Wakil Ketua Komite IV Ayi Hambali yang memimpin rapat tersebut menyampaikan, koperasi saat ini masih jauh dari yang diharapkan.

"Ketika kami reses kemarin, banyak koperasi yang tinggal papan nama dan tidak ada kegiatannya, ada juga dilaporkan di kanwil koperasi itu tercatat tapi koperasi sudah tidak ada. Tata kelola koperasi juga masih jauh dari yang diharapkan,” katanya.

Ayi berharap, dari rapat hari ini dengan akademisi dan praktisi koperasi bisa diketahui kondisi koperasi saat ini.

Sementaraitu, Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi Suroto mengatakan, problem mendasar koperasi adalah Koperasi belum berkembang karena paradigma perkoperasian yang jauh dari pengertian koperasi yang benar, yaitu manusia ditempatkan sebagai yang utama.

Diskriminasi tehadap koperasi juga masih terjadi, regulasi di Indonesia diskriminatif, contoh UU rumah sakit yang badan hukum RS privat harus perseroan terbatas (PT).

“Di Washington itu poliklinik dan rumah sakit bisa berdiri dan kepimilikannya atas nama koperasi, sedangkan di Indonesia kepemilikan RS itu harus dari PT,” ujarnya.

Selain itu, di Indonesia koperasi harus dibentuk minimal 20 orang. Padahal dari regulasinya bisa dibentuk 1 orang atau lebih.

Menurut Suroto, kebijakan pemerintah harus dimulai dari proses rehabilitasi, karena 71% koperasi di Indonesia itu hanya sebatas papan nama dan sisanya masih ada yang berupa rentenir berjubah koperasi.

Efektifitas deputi pengawasan koperasi juga masih kurang, karena dalam 3 tahun belum selesai pengontrolan dan pembubaran koperasi, padahal harusnya dalam 1 tahun sudah rampung.

Koperasi harus diberikan free pajak, karena yang memberatkan itu kan dari regulasi pp 43 th 2014. Para pengusaha besar malah dikasih tax holliday dimana investo dengan pengendapan dana 500 miliar.

Akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) Lukman Baga mengatakan, UU 17 th 2012 dibatalkan karena tidak sesuai dengan kebutuhan koperasi dan harus kembali UU no 25 tahun 1992 yang banyak terdapat ambiguitas.

“Seharusnya digugat juga ke mahkamah konstitusi, soal beberapa pasal dari UU 25 tahun 1995, karena masih belum memenuhi kebutuhan perkopreasian Indonesia,” ucapnya.

Koperasi simpan pinjam (KSP) harus dikembangkan sebagai penyelamat cashflow anggota, yang menjadi basis pembiayaan sektor ril sehingga proses perputaran lebih besar. Luqman berharap kedepan KSP bisa dikembangkan dengan bagi hasil bukan sistem bunga.

Di kesempatan yang sama akademisi IPB Maryono, KSP ada fenomena di koperasi yang sedikit aneh, kemandirian koperasi menggunakan dana pihak ketiga untuk kegiatan simpan pinjam.

“Tidak ada lagi penarikan dana dari anggota, sehingga menyebabkan koperasi tidak mandiri lagi karena menggunakan dana pihak ketiga,” jelasnya.

Anggota DPD RI Dapil Jambi Daryati menyampaikan, syarat menjadi anggota koperasi masih memberatkan.

“Masuk koperasi mengharuskan ada simpanan wajib, nah kasihan masyarakat yang butuh dana tapi harus endapkan dana dulu, akhirnya mereka pinjam ke rentenir, mungkin ada solusi yang lebih baik khususnya buat masyarakat desa yang kurang mampu,” terang Daryati.

Sedangkan Anggota DPD RI Dapil Jawa Timur, Budiono, dirinya menyoroti dana desa yang melimpah di desa tapi tidak bisa digunakan oleh koperasi.

“Posisi dana desa dengan peraturan yang ada harus bentuk bumdes yang harus PT, sehingga koperasi tidak bisa masuk. Dana yang relatif banyak di desa, itu tidak bisa dikelola koperasi, harus ada skema yang bisa digunakan,” tegasnya.(yn)

tag: #dpd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement