JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, surat permintaan penundaan pemeriksaaan terhadap Setya Novanto karena adanya aspirasi yang masuk.
Fahri mengklaim, dengan adanya aspirasi tersebut, Novanto langsung meneruskan surat itu ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.
"Jadi begini, setiap surat masuk ke meja Sekjen lalu dipilah, untuk kemudian ditandatangani berdasarkan bidang, kemudian diteruskan (ke KPK). Memang semua surat yang diteruskan itu yang ngirim Sekjen (Ahmad Djuned)," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Fahri menegaskan, pengiriman surat tersebut ke KPK tidak melanggar kode etik Anggota Dewan yang diatur dalam UU MD3.
Pasalnya, kata dia, surat tersebut dilayangkan dalam rangka adanya aspirasi.
"Engga (menyalahi etika), itu kan cuma meneruskan surat dari aspirasi yang masuk," jelasnya.
Lebih jauh, saat disinggung apakah ikut menandatangani surat penundaan tersebut seperti Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Fahri mengaku tidak ikut tanda tangan.
"Enggak," tutupnya.(yn)