Zoom
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 14 Sep 2017 - 13:31:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Penjelasan Lengkap Fadli Zon Soal Surat ke KPK

44fadli-zon-2.jpg
Fadli Zon (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Surat dari DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perbincangan hangat di publik. Sejumlah kalangan menilai, langkah dewan yang diduga meminta agar KPK tak memeriksa Setya Novanto sudah berlebihan.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang meneken surat tersebut menjadi 'sasaran tembak' sejumlah pihak, termasuk dari partainya sendiri, Gerindra melontarkan kritikan pedas.

Mencuatnya soal surat Novanto tersebut, Fadli Zon pun langsung memberikan penjelasan lengkapnya, mulai dari awal mula surat itu ada hingga dikirimkan ke KPK.

Berikut pernyataan Fadli yang dikutip TeropongSenayan dari akun resmi twitter miliknya, @fadlizon, Kamis (14/9/2017):

1) Saya ingin memberikan klarifikasi terkait simpang siur pemberitaan surat pimpinan DPR kepada KPK mengenai pemeriksaan Pak Setya Novanto.
2) Surat itu adalah surat biasa, sekadar meneruskan pengaduan/aspirasi anggota masyarakat kepada instansi terkait.
3) Karena aspirasi dan pengaduan yang disampaikan terkait ranah kewenangan KPK, maka aspirasi itu kemudian diteruskan kepada KPK.
4) Hanya karena kebetulan pengadunya adlh Pak Setya Novanto, tanggapan mengenai surat itu akhirnya jadi perhatian dan ditafsirkan beragam.
5) Silakan anda baca saja isinya. Tidak benar jika surat itu dianggap ingin mengintervensi KPK.
6) Meneruskan surat adalah salah satu pekerjaan rutin dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat.
7) Saya perlu menjelaskan duduk perkara dan kronologinya, agar tak muncul persepsi yang berbeda.
8) Sbg pimpinan DPR, saya biasa menerima pengaduan masyarakat, baik yang disampaikan melalui audiensi, korespondensi, maupun sidak.
9) Pengaduan masyarakat tsbt ada yang diterima melalui komisi dan fraksi yang kemudian diteruskan kpd instansi dan lembaga-lembaga terkait.
10) Kemarin, misalnya, sewaktu mengunjungi Kampung Bayam, saya menerima aspirasi warga agar mereka tidak digusur dari tempat tinggalnya.
11) Karena persoalan itu terkait dengan kewenangan Pemprov DKI, saya tentu saja segera meneruskan aspirasi tersebut kepada Gubernur DKI.
12) Bgmn Pemprov DKI nanti akan meresponnya, mereka tentu punya mekanisme, sesuai ketentuan yang berlaku.
13) Apakah penyampaian aspirasi semacam itu mencampuri kerja Gubernur DKI?! Tentu saja tidak.
14 ) Kegiatan meneruskan aspirasi semacam itu merupakan hal biasa. Sesuai dengan UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
15) Misalnya Pasal 81, anggota DPR memang berkewajiban menampung dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat.
16) Dan tiap pimpinan DPR juga menjalankan fungsi itu, sesuai dengan bidang yang dibawahinya.
17) Kebetulan sy membawahi bdg politik, hukum, dan keamanan. Itu sebabnya kenapa pengaduan Saudara Setya Novanto itu masuknya ke meja saya.
18) Terkait dgn surat DPR kpd KPK itu, Sekretariat Korpolkam pekan lalu menerima surat pengaduan dan aspirasi bertanggal 7 September 2017.
19) Isinya adlh permohonan kpd Pimpinan @DPR_RI agar meneruskan aspirasinya kpd KPK terkait proses hukum pra-peradilan yg sdg diajukannya.
20) Pengaduan itu disampaikannya kpd saya sbg Wakil Ketua DPR RI bdg Korpolkam, maka sesuai alur berlaku sy meneruskan kpd pihak terkait.
21) Sesuai alur yang berlaku saya tentu harus meneruskannya kepada pihak terkait, dalam hal ini adalah KPK.
22) Jadi, surat itu tdk pernah mengatasnamakan seluruh pimpinan DPR, krn pengaduannya jg hanya disampaikan kpd Wakil Ketua DPR Korpolkam.
23) Sbg pimpinan DPR yg membawahi bdg politik, hukum, dan keamanan, saya biasa dan rutin meneruskan pengaduan kpd instansi yg berwenang.
28) Jadi surat itu sama sekali tdk mengintervensi KPK. Tidak ada yg disembunyikan dlm surat tersebut. Sifat surat itu biasa, bukan rahasia.
29) Dlm bag akhir surat ditegaskan bhw Pimpinan Dewan, dlm hal ini bdg Korpolkam, meneruskan aspirasi/pengaduan masyarakat kpd @KPK_RI.
30) Pengaduan masyarakat tersebut kepada @KPK_RI untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.(yn)

tag: #fadli-zon  #kpk  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...