JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai Justice Collaborator (JC) yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para pelaku tindak pidana korupsi (TPK) untuk mendapatkan potongan masa tahanan (remisi) tidak jelas ukurannya.
Sebab, katanya, selama ini KPK hanya memberikan JC berdasarkan suka atau tidak suka sehingga publik memandang adanya subyektifitas.
"JC jadi tidak ada parameternya. Mungkin bagi KPK ada paremeternya, tapi bagi publik kan tidak jelas," tegas Nasir Djamil di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Lanjut politisi PKS itu, dirinya pun akan menanyakan kepada KPK saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai paremeter JC pada pekan depan. Selain itu, DPR juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan revisi UU KPK agar memperjelas poin syarat JC.
"JC itu kan mereka yg bagian tindak pidana dan mereka mengungkapkan semuanya. Untuk itu, kedepannya untuk merevisi beberapa perarutan perundangan terkait pemberian revisi tindak pidana korupsi. Apakah UU KPK, Kejaksaan atau Kepolisian soal JC ini perlu dibuat batas-batasannya dan diperterang sehingga tidak terjadi subyektif dari penegak hukumnya itu," tandasnya. (icl)