JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, Kejaksaan fokus mendalami peran Agus Rahardjo dalam posisi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dalam proyek e-ktp, berdasarkan laporan Jaringan Islam Nusantara (JIN) yang melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Masih dipelajari, kita harus cermat dan hati-hati, kita tentunya ingin semuanya itu penuh dengan objektifitas dan profesional. Diteliti dengan sangat cermat," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (15/09/2017).
Namun begitu, Prasetyo menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam mengusut setiap perkara yang ditangani oleh korps Adhyaksa, termasuk mendalami peran sesungguhnya Agus Rahardjo, meski mantan Kepala LKPP tersebut saat ini menjabat sebagai Ketua KPK.
"Nah disitu (Agus Raharjo) dilihat perannya sejauh mana, apakah ada penyimpangan-penyimpangan, apakah ada perbuatan yang merugikan negara berikut bukti-buktinya dan seperti apa," ujarnya.
Saat ditanya lebih detil tentang laporan JIN tersebut, Prasetyo mengatakan pihaknya tetap akan mendalami kasus tersebut, dimana terlapor Agus Rahardjo sebagai Kepala LKPP.
"Ya kapasitas ketua KPK sekarang pada saat menjadi ketua LKPP, tentunya pengadaan barang-barang dan jasa, pemerintah ini kan melalui LKPP. Saya juga sudah serahkan ke asisten khusus dan tidak ada batas waktu, kita akan lakukan secermat mungkin," tandasnya. (icl)