Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 19 Sep 2017 - 13:49:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Kericuhan di YLBHI, Tujuh Orang Jadi Tersangka

16argo-polda-metro.jpg
Kombes Pol Argo Yuwono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka kasus kericuhan di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Menteng, Jakarta Pusat.

Insiden kericuhan di gedung YLBHI terjadi pada Senin (18/9/2017) dini hari.

"Yang ditangani Polda Metro Jaya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, kita telah mengamankan beberapa orang, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/9).

Argo enggan menjelaskan identitas tujuh orang yang ditahan tersebut. Para tersangka tersebut, menurutnya, berperan saat polisi berusaha membubarkan massa. Namun, mereka justru enggan membubarkan diri.

"Mereka ada yang karyawan, ada sopir, ada yang penganguran ya," bebernya.

Ketika ditanya tentang keterlibatan maupun keanggotaan dari tersangka, Argo enggan menjelaskannya lebih lanjut. Menurut dia, sejauh ini polisi belum menemukan keterangan lebih lanjut.

"Dia (mereka) tidak punya anggota organisasi tidak ada," kata Argo singkat.

Atas kasus ini, tujuh tersangka terancam Pasal 216 dan 218 KUHP. Pasal ini disangkakan karena para tersangka tidak menaati perintah aparat demi ketertiban umum. Para tersangka juga berkerumun yang mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban. Tersangka pun terancam dengan ancaman empat bulan penjara.

Dalam kasus rusuh di YLBHI, Polda Metro Jaya mengamankan 15 orang. Namun, selain tujuh yang ditetapkan tersangka, mereka dibebaskan.

Sementara, Polres Metro Jakarta Pusat juag mengamankan 22 orang. Polisi juga telah membebaskan 22 orang tersebut. "Ini belum ditemukan bukti melakukab tindak pidana sehingga tadi malam mereka dipulangkan," kata Argo.

Kerusuhan terjadi di gedung YLBHI atau LBH di Menteng Jakarta Pusat Ahad (17/9) hingga Senin (18/9) dini hari. Sekelompok massa berusaha meringsek masuk gedung karena menduga adanya aktivitas terkait Partai Komunis Indonesia (PKI). Massa baru berhasil dibubarkan polisi sekitar pukul 3.00 WIB dengan mengerahkan gas air mata.(yn)

tag: #pki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Di Akhir Periode Kepengurusan PIA DPR Tetap Jalankan Komitmen Berbagi Pada Sesama

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai bentuk komitmen untuk selalu berbagi berkah, di bulan suci Ramadhan kali ini Persaudaraan Isteri Anggota (PIA) DPR RI tetap menggelar pemberian Paket sembako bagi ...
Berita

Buka Puasa Bersama Komunitas Morgan Sports Club, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina komunitas otomotif mobil klasik asal Inggris Morgan Sports Car Club Indonesia (MSCCI) dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ...