JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pansus Angket KPK ingin rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi sebelum masa kerja Pansus berakhir 28 September 2017 nanti. Namun, hal itu dinilai tidak tepat.
"Menurut kami kurang pas kalau misalkan pansus sebelum paripurna minta pendapat atau sikap atau secara khusus untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Kalau belum disampaikan ke paripurna, saya kira pemerintah belum bisa menanggapi secara resmi juga," kata Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
PAN sendiri, kata Yandri, akan menentukan sikap atas sejumlah rekomendasi Pansus KPK saat dibawa ke Paripurna nanti.
"PAN tentu sebagai salah satu fraksi di DPR akan berikan sikap apakah rekomendasi itu layak diterima atau tidak," ujarnya.
Untuk itu, Yandri menyarankan Pansus KPK agar membuat laporan sebaik mungkin dengan data yang akurat, dan disampaikan secara terang-benderang di dalam rapat Paripurna. Namun, menurut dia, Pansus juga harus siap menerima kritikan pedas.
"Saya harap pansus buat laporan sedetail dan serinci mungkin yang dapat dipahami oleh DPR, publik dan pemerintah. Kami Fraksi PAN dan Bang Zulkifli Hasan (Ketua Umum PAN) sepakat tugas Pansus tidak diperpanjang, cukup sampai tanggal 28 September," tandasnya.
Diketahui, Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk mengirimkan surat permohonan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di rapat konsultasi itu akan dibahas mengenai temuan-temuan Pansus Angket KPK.
"Kami telah kirim surat ke pimpinan DPR dan meminta mengirimkan surat ke Presiden untuk agenda rapat konsultasi dengan Pansus termasuk pimpinan DPR. Kami berharap rapat konsul sebelum tanggal 28 September," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9).(yn)