Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 19 Sep 2017 - 15:55:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Rapim DPR Soal Rencana Undang Jokowi ke Pansus KPK Batal Digelar

91fahri-emosi.jpg
Fahri Hamzah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pimpinan DPR membatalkan rapat pimpinan (Rapim) soal permohonan Pansus Angket KPK untuk mengadakan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Rapim tersebut rencananya akan dilaksanakan hari ini, Selasa (19/9/2017).

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjelaskan, pembatalan Rapim tersebut lantaran pimpinan dewan tidak kuorum.

"Tadinya mau Rapim hari ini. Pak Fadli Zon baru datang dari Manila tengah malam. Pak Taufik Kurniawan sudah ada. Pak Agus Hermanto katanya masih di Dapil. Kita mau menghargai mekanisme rapat tiga pimpinan. Sementara pak Setya Novanto kita anggap berhalangan," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Fahri mengungkapkan, saat ini berkembang dua wacana rapat konsultasi Presiden Joko Widodo diadakan sebelum atau sesudah rapat paripurna DPR RI.

Ia menjelaskan, wacana pertama penyampaian temuan Pansus Hak Angket KPK mengenai dugaan pelanggaran penyimpangan KPK sebelum rapat peripurna agar pemerintah bisa mengantisipasi laporan tersebut.

"Tapi ada pendapat yang mengatakan, sebaiknya temuan yang dilaporkan kepada presiden itu setelah paripurna agar yang disampaikan relatif sudah final dan melalui mekanisme laporan paripurna," jelasnya.

"Saya kira dua hal ini yang sedang didialogkan dan tentu nanti dalam rapim kami akan bawa juga, kalau perlu akan kami bamuskan. Tapi intinya dua pendapat itu sama-sama sedang berkembang dan kita lihat nanti mana yang akan diambil sebagai keputusan," tambahnya.

Nantinya, kata Fahri, hasil rapat konsultasi tersebut yang bisa memutuskan hanya pemerintah. Sebab, DPR hanya merekomendasi hasil temuan dugaan penyimpangan KPK.

"Rapat konsultasi tidak ada keputusan yang mengikat. Konsultasi itu presiden harus mendengarkan secara resmi apa yang menjadi dinamika yang terjadi di DPR sebagai lembaga yang nanti mengambil keputusan, presiden pasti terkena dari keputusan itu. Kecuali kalau presiden mengabaikan, kalau presiden mengabaikan, DPR punya mekanisme lain," ungkapnya.(yn)

tag: #fahri-hamzah  #hak-angket-kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Buka Puasa Bersama Komunitas Morgan Sports Club, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina komunitas otomotif mobil klasik asal Inggris Morgan Sports Car Club Indonesia (MSCCI) dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ...
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...