JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat bakal menerbitkan Peraturan Bank Indonesia yang memuat ketentuan mengenai pengenaan biaya dalam transaksi isi ulang atau top up uang elektronik (e-money). Ketentuan ini diharapkan dapat membuat nasabah merasa nyaman dan aman dalam bertransaksi secara non tunai.
Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi BI, Aribowo menjelaskan, peraturan ini bertujuan untuk menyeragamkan biaya top up uang elektronik bagi perbankan nasional. Pasalnya, bank mengenakan biaya beragam, terutama untuk transaksi melalui bank non penerbit atau transaksi off-us.
"Pengaturan fee top up khususnya untuk transaksi off-us untuk menyelaraskan tarif yang saat ini berbeda-beda," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Sebagai ilustrasi, ia menjelaskan, produk e-money merek bank A yang melakukan top up di bank B harus dipotong saldonya sebesar Rp6.500 untuk biaya transaksi. Sedangkan, bila mengisi ulang di toko ritel atau halte Transjakarta dikenakan biaya hanya Rp1.000 hingga Rp3.000.
"Biaya top-up uang elektronik nantinya sangat memperhatikan sisi kewajaran, mempertimbangkan lokasi channels untuk top up," katanya.
Ia juga menjelaskan, untuk biaya isi ulang e-money yang dilakukan di bank penerbit sendiri (on us) bakal disesuaikan dengan jumlah transaksi. Artinya, isi ulang dalam jumlah tertentu biayanya akan digratiskan.
"Di atas treshold tertentu, diperkenankan untuk mengenakan fee sesuai capping, namun tidak berlebihan," ujarnya.
Meski demikian, ia tidak bersedia mengungkapkan berapa batasan jumlah transaksi yang tidak dikenakan biaya tersebut. "Biaya yang akan diterapkan wajar dan sangat ringan, konsumen pasti mampu," pungkasnya. (aim)