JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendukung terhadap gugatan untuk menghijabkan gambar Cut Meutia pada pecahan uang Rp 1.000 tahun emisi 2016. Dukungan juga disampaikan anggota DPD RI Ghazali Abbas Adan.
Keduanya juga siap menjadi saksi fakta dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (19/9/2017) kemarin.
Selain dua saksi fakta tersebut, sidang kemarin juga menghadirkan dua saksi ahli dari Unsyiah dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Saksi ahli dari Unsyiah adalah Dr Husaini Ibrahim saat ini menjabat sebagai Kepala Laboratorium Sejarah FKIP Unsyiah, Dosen Sejarah FKIP Unsyiah, dan Anggota Pemangku Adat pada Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh.
Sementara saksi ahli dari UIN adalah Hermansyah adalah Dosen Filologi dan Kajian Manuskrip pada Prodi Sejarah Kebudayaan Islam di Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry dan Ketua Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa) Provinsi Aceh.
Dr Husaini dan Hermansyah membawa sejumlah bukti berupa dokumen dan foto-foto pada masa Belanda yang memperlihatkan mayoritas perempuan Aceh pada masa itu mengenakan hijab saat berada di pasar dan tempat-tempat umum.
"Kami juga mendapatkan dukungan dari adik-adik mahasiswa asal Aceh di Jakarta dan Bandung. Hari ini mereka hadir di PN Jakarta Pusat," kata Asrizal yang didampingi Safaruddin SH, pengacara dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).(yn)