JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menangapi adanya permintaan dari Panita Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin berkonsultasi dengan Kepala Negara.
Jokowi mengatakan bahwa hak angket terhadap lembaga antirasuah merupakan wilayah DPR. Sehingga, hak angket tersebut merupakan tanggungjawab para wakil rakyat untuk melakukan penyelidikan terhadap KPK.
"Itu wilayahnya DPR, kasus itu wilayahnya DPR, semua harus tahu. Itu domainnya ada di DPR, sudah," kata Jokowi usai menghadiri Economic Talkshow: Ekonomi Baru di Era Digital di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2017).
Seperti diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya berencana menyurati Presiden Jokowi untuk berkonsultasi.
"Kami telah meminta kepada pimpinan DPR untuk menyurati Presiden agar Pansus bisa berkonsultasi dalam rangka konsultasi dengan Presiden. Konsultasi tersebut dalam rangka konteks hubungan antarlembaga," katanya beberapa waktu lalu.
Konsultasi tersebut dilakukan karena Pansus Hak Angket KPK hendak menyampaikan maksud dan tujuan dari keberadaan Pansus serta ingin menyampaikan kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan.
Legalitas Pansus Angket KPK masih diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait Hak Angket. (aim)