Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 21 Sep 2017 - 10:18:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Fahri Beberkan 3 Alasan KPK Layak Dibekukan

58Fahri-Hamzah-dpr.JPG
Fahri Hamzah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengomentari langkah KPK yang tidak memenuhi undangan Pansus Angket, Rabu (20/9/2017) kemarin.

Menurut Fahri, alasan KPK tidak hadir memenuhi undangan Pansus karena menunggu putusan uji materiUndang-undang MD3 di Mahkamah Konstitusi sesuatu hal yang janggal.

"Melihat semua kejanggalan ini wajar kalau KPK memang harus dibekukan pada awalnya supaya bisa dievaluasi secara menyeluruh," kata Fahri di Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Fahri membeberkan tiga alasan bahwa KPK layak dibekukan.

"Pertama, karena KPK tidak melakukan uji materi tetapi individu tertentu tetapi dengan menggunakan argumen uji materi maka sesungguhnya KPK telah berpolitik dan berdalih sebagai partai politik," kata Fahri.

"Kedua, KPK dengan demikian telah membenarkan argumen bahwa apabila seseorang sedang melakukan upaya hukum lain seperti praperadilan seperti Budi Gunawan, Hadi Purnomo, dan Setya Novanto, maka sesungguhnya mereka tidak boleh diproses hukum. Tetapi kenapa Setya Novanto tetap dipanggil?,”‎ tambahnya.

Ketiga, lanjut Fahri, diskriminasi di KPK dan kegiatan malpraktik soal penegak hukum sudah rutin terjadi. KPK kerap memproses saksi dengan sendiri tanpa pelibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM.

"KPK menggarap sendiri aset sita tanpa keterlibatan Rubasan dan lain-lain," tukasnya.

Diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo mengirim surat kepada sekretariat jenderal DPR dengan tembusan kepada presiden dan pimpinan DPR untuk membatalkan rapat. Alasannya, KPK tengah mengajukan uji materi UU MD3.

Berikut isi kutipan surat KPK kepada DPR yang ditandatangani Agus Rahardjo:

Sehubungan dengan adanya surat undangan dari Sekjen DPR RI No PW/16703 RI/IX/2017 tanggal 18 September 2017 mengenai akan diadakan RDP dengan Pansus Angket KPK dengan Pimpinan KPK yang akan dilaksanakan Hari Rabu 20 Septemebr 2017jam13.00WIBdengan acara membahas pembicaraan awal terkait pelaksanaan tugas penyelidikan Pansus Angket KPK DPR terhadap fungsi kelembagaan, Tata Kelola SDM, Anggaran dan Kewenangan KPK maka dengan ini kami sampaikan bahwa KPK tidak dapat memenuhi permintaan dimaksud dengan alasan KPK saat ini telah menjadi pihak terkait dalam permohonan pengujian UU NO 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UU 1945 sebagaimana tersebut dalam register perkara No: 40/PUU-XV/2017.

Oleh karena itu untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK sampai dengan diputuskannya permohonan dimaksud. KPK tidak dapat menghadiri undangan yang disampaikan oleh Sekjen DPR.(yn)

tag: #fahri-hamzah  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement