JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengusulkan masa kerja Pansus Angket KPK diperpanjang. Hal itu diusulkan agar bisa membenahi seluruh tata kelola soal penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Bila diperpanjang, Nasir berharap, Pansus Angket KPK bisa memanfaatkan waktu yang ada dan fokus untuk membenahi tubuh lembaga antirasuah tersebut.
"Fokus dengan apa yang diinginkan," kata Nasir saat dihubungi, Jumat (22/9/2017).
Politisi PKS ini mengingatkan agar Pansus Angket KPK bekerja secara sistematis untuk memperbaiki sistem KPK dengan target yang dianggap penting. Misalnya, soal hasil guna upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Saran saya sebaiknya jangan banyak yang digarap. Cukup satu atau dua yang dianggap penting guna mengembalikan tujuan pembentukan KPK," imbuhnya.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR menyatakan, Ketua KPK Agus Rahardjo terindikasi korupsi, saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Agus diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga di Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2015.Nilai proyek tersebut sebesar Rp 36,1 miliar.
Anggota Pansus Angket KPK Arteria Dahlan menyatakan hal itu dalam konferensi pers Pansus Angket DPR di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (20/9/2017), menjelang masa kerja Pansus Angket KPK akan selesai pada 28 September 2017.
"Kami temukan indikasi penyimpangan di internal LKPP yang saat itu pimpinannya adalah Agus Rahardjo," kata Arteria.(yn)