Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 23 Sep 2017 - 13:33:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi II: KPU Harus Batalkan Mathius Awaitauw Sebagai Cabup Jayapura

43images.jpg
Ahmad Riza Patria (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria menanggapi rekomendasi Bawaslu kepada KPU RI soal pembatalan Mathius Awaitauw sebagai calon bupati Jayapura.

Menurut Ariza, sapaan akrabnya, rekomendasi tersebut telah sesuai dengan norma yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5).

"KPU Provinsi Papua harus segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi diterima sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 140 UU nomor 1 tahun 2015. Bahwa norma yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan (5) yang mengatur tentang larangan calon petahana melakukan pergantian pejabat serta sanksi pembatalan sebagai calon adalah norma yang bersifat konkrit, sehingga tidak bisa ditafsirkan lain, kecuali harus dilaksanakan secara konsisten," kata Ariza saat dihubungi, Sabtu (23/9/2017).

Diketahui, Bawaslu RI telah mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU RI tentang pembatalan Mathius Awoitauw sebagai Calon Bupati Jayapura. Rekomendasi Bawaslu RI tersebut berisi 2 (dua) poin; pertama; Calon Bupati Nomor ururt 2 a.n. Mathius Awoitauw terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan kedua; memerintahkan KPU Provinsi Papua melalui KPU untuk membatalkan Mathius Awoitauw sebagai Calon Bupati Jayapura.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 melarang dengan tegas calon petahana melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2). Apabila calon petahana melanggar ketentuan tersebut, maka calon petahana dibatalkan sebagai calon sebagaimana bunyi ayat (5) Pasal 71.

Selain itu menurut Ariza, penanganan terhadap pelanggaran dalam Pilkada adalah domain lembaga pengawas, sehingga apa yang telah diputuskan oleh lembaga pengawas dalam hal ini Bawaslu, wajib dilaksanakan oleh KPU.

"Jika diabaikan, maka KPU RI telah melanggar Undang-Undang. Pasal 71 ini adalah norma yang ada dalam Undang-Undang sehingga mengikat semua pihak baik calon, pengawas maupun penyelenggara (KPU), sehingga tidak ada alasan untuk tidak dieksekusi," jelasnya.

Lebih lanjut, Ariza menjelaskan, sekalipun rekomendasi pembatalan calon petahana ini keluar pada saat Pilkada Kabupaten Jayapura telah menjadi sengketa di MK, hal ini tidak menghalangi eksekusi terhadap rekomendasi Bawaslu RI. Sebab substansi dan hakekat Pasal 71 ayat (2) dan (5) sangat jelas, yaitu larangan bagi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati serta Walikota atau Wakil Walikota melakukan pergantian terhadap peJabat sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai calon sampai dengan akhir masa jabatan.

"Dan, apabila ketentuan tersebut dilanggar maka dikenai sanksi pembatalan sebagai calon," terangnya.

Saat ini sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura masih berproses di MK dan belum ada putusan MK, sehingga belum diketahui hasilnya seperti apa.

"Andai pun MK telah memutus sengketa Pilkada dan memenangkan calon petahana, calon petahana tetap dapat dibatalkan apabila melanggar Pasal 71 tersebut. Jadi Pasal 71 ini sesungguhnya mengatur mengenai pelanggaran baik yang terjadi sebelum maupun setelah Putusan MK, sehingga menurut saya tidak ada lagi celah hukum yang bisa menggugurkan Rekomendasi Bawaslu RI," urainya.

"Saya yakin Bawaslu telah mengkaji dan malakukan analisis secara cermat dan komprehensif terhadap permasalahan ini, sehingga KPU RI dan KPU Provinsi Papua wajib menindaklanjuti secara konsekuen. Ini harus menjadi pembelajaran bagi calon khususnya calon petahana, agar kedepan hati-hati dalam menggunakan kekuasaannya. Pasal 71 ini sesungguhnya mengandung semangat untuk melindungi ASN terhadap kekuasaan yang sewenang-wenang dari calon petahana sekaligus menempatkan semua calon pada posisi yang sama dalam Pilkada," pungkas Ariza.(yn)

tag: #papua  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK ...
Berita

Cak Imin Ungkap Nasib Anies di Pilkada 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan Anies Baswedan tidak berminat maju dalam Pilkada 2024. Cak Imin mengatakan pasangannya di Pilpres 2024 itu masih fokus ...