Opini
Oleh Ariady Achmad pada hari Minggu, 24 Sep 2017 - 07:09:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Saatnya Presiden Membuat UU Pembuktian Terbalik

9obrolan pagi-1.jpg
Kolom bersama Ariady Achmad (Sumber foto : Ilustrasi oleh Kuat Santoso )

Apakah yang bisa kita simpulkan dari makin banyaknya korban OTT oleh KPK? Kita tentu mendukung langkah-langkah KPK itu. Namun rasanya kita juga prihatin bahwa korupsi bukan semakin berkurang, namun justru seakan semakin bertambah marak dan merajalela.

Apakah dengan demikian pemberantasan korupsi gagal? Inilah yang perlu menjadi perhatian bangsa ini. Terutama bagi para penyelenggara negara, khususnya Presiden yang memegang Tampubolon kekuasaan pemerintahan. Bahwa sudah saatnya dilakukan evaluasi agar pemberantasan dan pencegahan agar korupsi bisa lebih efektif.

Kita rasanya sepakat dengan pendapat Prof Salim Said dalam sebuah acara di televisi beberapa hari lalu, bahwa jangankan terhadap institusi negara, dengan Tuhan pun koruptor itu tidak takut. Buktinya, para koruptor itu telah nyata-nyata melanggar sumpah untuk tidak korupsi atau menyalahgunakan jabatan. Padahal saat dilantik menjadi pejabat mereka bersumpah atas nama Tuhan!

Jika Tuhan dan KPK sudah ditidak membuat takut para koruptor apakah masih ada cara lain untuk mencegah dan memberantas korupsi? Barangkali tidak salah jika kita mengikuti jejak beberapa negara lain yang telah memilih cara Pembuktian Terbalik atau Pembalikan Beban Pembuktian dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Sistem Pembuktian Terbalik sudah lama diterapkan oleh beberapa Negara di antaranya Malaysia, Hongkong dan Singapura. Di Malaysia dalam bentuk Anti Corruption Act (ACA). Sedang di Singapura berupa Prevention of Corruption Act (PCA). Secara umum dalam ketentuananya tegas menyatakan bahwa gratifikasi ( gratification) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap atau korupsi kecuali dibuktikan sebaliknya.

Berdasarkan UU seperti itulah negara-negara tersebut terbukti berhasil menyelenggarakan pemerintahan dengan kasus korupsi yang sangat kecil. Tak perlu dikejar-kejar OTT, para penyelenggara negara di negara-negara tersebut wajib melaporkan kekayaannya untuk membuktikan bukan hasil dari korupsi. Hasilnya, korupsi menjadi barang haram yang harus dijauhi.

Kita mendorong Presiden Jokowi bertindak untuk mengambil inisiatif membuat RUU Pembuktian Terbalik. Bukan hanya sebagai langkah tepat mewakili eksekutif dalam pembuatan UU. Namun juga karena kita percaya bahwa Presiden Jokowi adalah sosok yang bersih dan berintegritas untuk memberantas korupsi yang terlihat semakin merajalela di Indonesia saat ini.

Kita tidak ingin bangsa ini semakin terperosok dalam kubangan kasus-kasus korupsi. Sebab, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menjauhkan upaya menyejahterakan masyarakat. Sebab, korupsi adalah tindakan jahat yang merampok uang negara. Sebab, korupsi adalah penyakit masyakarakat yang merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Opini Lainnya
Opini

In Prabowo We Trust" dan Nasib Bangsa Ke Depan

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya kemarin di acara berbuka puasa bersama, "Partai Demokrat bersama Presiden Terpilih", tanpa Gibran hadir, kemarin, ...
Opini

MK Segera saja Bertaubat, Bela Rakyat atau Bubar jalan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) segera bertaubat. Mumpung ini bulan Ramadhan. Segera mensucikan diri dari putusan-putusan nya yang menciderai keadilan masyarakat.  Di ...