Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 25 Sep 2017 - 05:53:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Sempurnakan UUD 1945, PAN Dorong Amandemen Lanjutan

30salehdaulay.jpg
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) MPR Saleh Partaonan Daulay (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) MPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan perlu amandemen lanjutan untuk menyempurnakan Undang-Undang 1945 hasil amandemen yang dinilai tidak pas dengan situasi saat ini.

"Mungkin ada beberapa aspek Reformasi 1998 yang tidak pas dengan situasi saat ini. Bila itu yang dirasakan, amandemen lanjutan yang perlu disuarakan bukan malah menyalahkan pihak lain," kata Saleh melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Minggu (24/9/2017).

Saleh mengatakan meskipun menimbulkan pro dan kontra dalam wacana demokrasi saat ini, banyak warga masyarakat yang menyambut gembira amandemen Undang-Undang Dasar 1945 hasil Reformasi 1998.

Salah satu hasil Reformasi 1998 adalah amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang membawa perubahan dalam sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia, termasuk menetapkan masa jabatan presiden maksimal dua kali periode.

"Melalui amendemen tersebut, sistem demokrasi Indonesia menjadi lebih terbuka. Kesempatan untuk mengisi jabatan-jabatan politik terbuka lebar bagi semua pihak," tuturnya.

Namun, seiring dengan perkembangan, ada beberapa hal dalam amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang barangkali dianggap sudah tidak tepat pada saat ini.

Karena itu, Saleh menilai amendemen lanjutan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 bukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan.

"Jangan malah menyalahkan seolah semua amandemen yang sudah dilakukan sebelumnya membawa kemunduran besar bagi Indonesia," ujarnya. (plt/ant)

tag: #partai-amanat-nasional  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...