Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 25 Sep 2017 - 07:11:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Kordinasi dengan Polisi, KPAI Dalami Korban Anak dalam Situs Nikahsirri.com

86nikahsirricom-insert-aris-wahyudi.jpg
Nikah Sirri (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam adanya Situs Nikahsirri.com yang menawarkan kawin kontrak lelang perawan. Pasalnya, dalam portal diduga juga melelang anak berusia 14 tahun yang notabenenya masih di bawah umur.

Komisioner KPAI Bidang Traficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Solihah menegaskan apabila informasi tersebut benar. Maka, kata dia kegiatan itu akan berdampak luas dan serius bagi tumbuh kembang anak sekaligus menghancurkan masa depan anak.

"Kami koordinasi dengan polda dan reskrim kami apresiasi kecepatan tim Polda. Namun perlu diungkap dugaan pelanggaran hak anak dan perdagangan orang dalam kasus ini," kata Ai Senin (25/9/2017).

Oleh sebab itu, Ai mengungkapkan bahwa akan meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk mengizinkan pihaknya untuk menelusuri hal tersebut. Mengingat, KPAI juga akan meminta keterangan dari pendiri situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Maka kami akan minta klarifikasi yang bersangkutan (Aris Wahyudi)," ungkap Ai.

Menurut Ai, kegiatan situs itu merupakan kejahatan perdagangan orang dengan embel-embel atas nama agama. Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai kejahatan seperti ini.

"Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Apalagi trafficking adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU No 21/2007 tentang TPPO," ucap Ai.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap Aris Wahyudi pemilik situs nikahsiri.com di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Saat ini dia sudah menyandang status tersangka.

Aris dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dan dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan Ayat 2 Jo Pasal 30 tentang Pornografi, dengan denda paling banyak masing-masing Rp6 miliar dan Rp3 miliar. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement