JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengusulkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta melalui DPRD. Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo berpendapat usulan itu boleh-boleh saja asal DPR menyetujui perubahan UU terkait.
"Ya kalau sepakat DPR dan semua pihak mengubah UU. Membahas undang-undang perlu perhatian yang panjang. Selama ini kami masih berdasar pada UU. Soal wacana sah-sah saja," kata Tjahyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Namun, ia menilai proses pemilihan kepala daerah secara langsung sudah berjalan dengan baik dan sukses.
"Sekarang pada tahap konsolidasi demokrasi, dengan pilkada serentak dua kali sukses, soal ada dinamika di DKI wajar, tapi daerah lain sukses," katanya.
"Saya pikir kalau ada wacana baru silakan itu hak tapi kita ingin lebih memantapkan itu," katanya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendorong revisi undang-undang Nomor 29 tahun 2017 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Dalam salah satu poin revisi yang diusulkan Djaror adalah: Gubernur DKI Jakarta dipilih DPRD.
"Demokrasi daerah khusus tidak hanya bisa dimaknai dengan one man one vote. Bisa juga dipilih oleh DPRD atas usul dari presiden," kata Djarot. (plt)