Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 26 Sep 2017 - 06:54:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Rekomendasi Pansus Terganjal Pimpinan KPK

7wp-1499184985114..jpg
Pansus Angket KPK (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar mengatakan dalam rapat paripurna akan disampaikan laporan hasil kerja saja dan belum menyampaikan apa rekomendasi pansus terhadap KPK.

Hal ini dilakukan karena Pansus Angket KPK belum mendapat konfirmasi dari Pimpinan KPK. "Rumusan rekomendasi itu karena belum terkonfirmasikan, tidak fair rasanya, tidak adil buat kami kalau tetap ngotot tanggal 28 untuk kami sepihak melakukan itu," kata Agun di Gedung DPR, Senin (25/9/2017).

Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan dalam laporan Angket KPK sudah bekerja selama waktu 60 hari, tentu banyak temuan-temuan baik subjek dan objek penyelidikannya KPK.

"Subjeknya KPK, objek penyelidikannya itu kita fokus pada tugas dan kewenangan KPK. Nah, tugas dan kewenangan KPK kita selidiki itu semua,"' ujar Anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Namun, kata Agun, pansus memiliki metode penyelidikan yang akhirnya didapatkan empat fokus penyelidikan yakni aspek kelembagaan, aspek kewenangan, tata kelola SDM dan tata kelola anggaran. Pasalnya, dari empat aspek temuan itu masih terus didalami pansus.

"Sesungguhnya laporan itu sedang kita selesaikan untuk kita coba paripurnakan di internal, tapi baru bisa kita bagikan kepada seluruh anggota dan belum bisa kami kerjakan lebih lanjut karena bahan-bahan itu untuk dikerjakan butuh langkah konfirmasi terhadap subjek dan objek penyelidikan itu KPK," jelas dia.

Makanya, lanjut dia, pansus sempat melayangkan surat untuk mengundang Pimpinan KPK supaya bisa hadir tapi ternyata jawabannya KPK tidak dapat hadir karena masih sebagai pihak terkait judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya akhirnya rumusan rekomendasi itu karena belum terkonfirmasikan, tidak fair rasanya, tidak adil buat kami kalau tetap ngotot tanggal 28 September untuk kami sepihak melakukan itu. Sehingga itu yang dilaporkan dalam rapat bamus tadi," katanya.

Menurut dia, dalam tata tertib bahwa pansus angket harus melaporkan paling lama 60 hari. Namun setelah jadwal itu Pansus Angket belum bisa menyampaikan laporan dalam bentuk kesimpulan atau rekomendasi.

"Karena ya gimana kita mau buat rekomendasi kalau beliau (KPK) sendiri tidak hadir. Jadi kapan? Ya kalau KPK bisa lebih cepat untuk bisa hadir kita lakukan konfirmasi dan pengujian apakah temuan-temuan itu benar, kan kami tidak bisa mengatakan ini adalah sebuah kebenaran," katanya.

Selain itu, Agun mengatakan posisi pansus angket tidak bisa memutuskan untuk memperpanjang secara sepihak. Sebab dalam waktu yang sudah ditentukan tersebut, Pansus Angket harus memberikan laporan yang masih belum maksimal.

"Ya kami tetap menunggu perpanjangannya sampai kapan waktu, yang penting ketentuan kewajiban kami menyampaikan laporan akhir dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi itu belum bisa kami sampaikan sebelum ketemu KPK," tandasnya.

Untuk diketahui, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan rapat paripurna penyampaian hasil kerja Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK diputuskan akan dilakukan pada Selasa (26/9/2017). (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement