JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wacana perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK akan dibawa ke rapat paripurna DPR. Fraksi PAN menyebut Pansus Angket KPK lebih baik disudahi saja. "Sudah cukup, jadi dari hasil kerja itu tinggal divalidkan data-datanya, dilaporkan ke paripurna," kata Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto di gedung DPR, Senin (25/9).
Salah satu alasan Pansus ingin memperpanjang masa kerjanya adalah agar dapat menghadirkan KPK dalam forum Pansus. Yandri mengatakan perpanjangan masa kerja tersebut juga tidak menjamin KPK akan datang.
"Kan nggak ada jaminan juga kalau diperpanjang KPK akan hadir," tambahnya.
Menurutnya, berdasarkan fakta yang didapat dari hasil kerja, Pansus hanya tinggal menyusunnya untuk menjadi rekomendasi sebelum dilaporkan ke paripurna. Mengenai persetujuan rekomendasi, Yandri mengatakan itu menjadi hak kesepuluh Fraksi DPR di paripurna.
Jika sudah diterima forum paripurna, rekomendasi tersebut tinggal diteruskan ke KPK ataupun Presiden.
"Kalau ke presiden, apakah presiden mau menerima hasil itu? Kalau ke KPK, apakah KPK mau menerima hasil itu? Kan belum tentu juga. jadi itu masih kita lihat perkembangannya," kata Yandri.
Yandri khawatir jika Pansus diperpanjang masa kerjanya akan melebar dalam bekerja menyelidiki KPK.
"Iya bisa (meluas). Dan PAN kan setuju memperkuat KPK. Kalau diperpanjang, kita lhawatir memperlemah," ujar Yandri. (aim)