Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 26 Sep 2017 - 13:45:06 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Keberatan Pengacara Novanto Sodorkan Bukti LHP BPK

78setnov.jpg
Setya Novanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Tim Biro Hukum KPK keberatan dengan bukti tambahan yang diserahkan kuasa hukum Setya Novanto dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).

Tim hukum KPK keberatan karena bukti tambahan berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI soal kinerja KPK tahun 2016 yang telah disampaikan dalam sidang Pansus Hak Angket KPK di DPR RI.

"Itu diperoleh di luar prosedur. Yang diperoleh ini kan penyampaian BPK kepada Pansus," kata Indah Oktianti, anggota tim Biro Hukum KPK.

Indah menyatakan, seharusnya kuasa hukum Novanto meminta laporan itu langsung ke BPK, bukan ke DPR RI.

"Itu di luar prosedur, apalagi DPR kan bukan lembaga yang mengeluarkan laporan BPK. Mohon dicatat dan ditolak," kata Indah.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi juga menegaskan, bukti tambahan yang disampaikan pemohon ranahnya sidang Pansus Hak Angket KPK di DPR.

"Kami tidak setuju apa yang disampaikan pemohon, karena ini ranahnya sidang pansus di DPR. Mohon dicatat keberatan kami oleh panitera," ucap Setiadi.

Hakim Tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon, yang dalam hal ini Setya Novanto.

Adapun ahli-ahli yang dihadirkan antara lain ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum acara pidana Chairul Huda, dan ahli administrasi negara I Gede Pantja Astawa.

KPK pada 17 Juli menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.(yn/ant)

tag: #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...