Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 26 Sep 2017 - 17:23:53 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Tetap Keukeh Tolak Undangan Pansus

6620170711_021409_harianterbit_Agus-Rahardjo.jpg
Ketua KPK Agus Rahardjo (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Sebelum putusan uji materi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK.

"Kalau kami tetap menunggu hasil di MK," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Agus mengatakan KPK menunggu hasil Putusan MK sehingga bisa mengambil sikap terkait undangan rapat di Pansus Hak Angket.

Dia berharap dalam waktu tidak lama lagi sudah ada putusan dari MK terkait uji materi yang diajukan institusinya.

"Kalau kami berharap mudah-mudahan MK bisa cepat. Paling tidak memutuskan putusan sela. Itu saja dari kami," ujarnya. (aim/ant)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement