JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Sebelum putusan uji materi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK.
"Kalau kami tetap menunggu hasil di MK," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Agus mengatakan KPK menunggu hasil Putusan MK sehingga bisa mengambil sikap terkait undangan rapat di Pansus Hak Angket.
Dia berharap dalam waktu tidak lama lagi sudah ada putusan dari MK terkait uji materi yang diajukan institusinya.
"Kalau kami berharap mudah-mudahan MK bisa cepat. Paling tidak memutuskan putusan sela. Itu saja dari kami," ujarnya. (aim/ant)