JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis mengecam keberadaan akun nikahsirri.com, yang menyediakan jasa nikah siri. Iskan menilai, kemunculan isu ini harus disikapi serius karena bisa jadi ini puncak gunung es dari banyaknya praktik sejenis di dunia maya.
"Kita tidak boleh lengah dengan modus yang mengarah pada perdagangan manusia. Apalagi perdagangan manusia adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU No 21/2007 tentang TPPP," kata Iskan saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Selain itu, Iskan mengungkapkan, munculnya akun itu merupakan modus prostitusi berkedok agama. Bahkan menurutnya, praktik itu bisa dijadikan pintu masuk perdagangan manusia.
"Berdasarkan info yang beredar, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas," ucapnya.
Walau berlindung di balik aturan agama, lanjut Iskan, praktik ini bertentangan dengan UU Perkawinan. Bahkan bisa dibilang sebagai bentuk deligitimasi terhadap agama.
Secara jangka panjang, Politisi PKS ini melihat, modus nikah seperti ini akan tidak baik bagi tumbuh kembang anak, sekaligus menggangu masa depan anak. Praktik seperti ini pun bisa melanggar perlindungan terhadap anak.
"Misalnya adanya syarat utama usia 14 tahun ke atas untuk nikah siri. Padahal usia 14 tahun tentu masih usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal," tutupnya. (plt)