Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 28 Sep 2017 - 16:21:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Puluhan Warga Lampung Mengadu ke BAP DPD RI

17Andi-Surya-DPD.jpg
Andi Surya (kiri) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Puluhan warga dari Kelurahan Way Dadi, Lampung mendatangi gedung DPD RI. Mereka meminta agar Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD membantu penyelesaian konflik tanah di kelurahan tersebut seluas 300 hektare, yang sejak tahun 1980 sampai sekarang belum ada solusinya.

Berdasarkan surat Mendagri/Dirjen Agraria No.BTU.3/505/3.80 tanggal 26 Maret 1980 tanah seluas 1.000 hektare yang digarap Perusahaan Karet PT Way Halim dibagi-bagi kepada PT Way Halim Permai dengan HGB seluas 200 hektare, PT Way Halim HGU seluas 300 hektare, untuk Perumnas 40 hektare, Proyek Pembangunan Pemda Lampung 160 hektare dan Rakyat Penggarap Perkebunan 300 hektare.

Namun pada tahun 1981 PT Way Halim Permai merekayasa peta situasi No.6/1981 dengan mencaplok 103 hektare diatas lahan yang diperuntukkan rakyat. Hingga kemudian Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pembatalan peta situasi tersebut. Selanjutnya kelebihan penguasaan lahan PT Way Halim dikuasai negara yaitu Pemda Tingkat 1 Provinsi Lampung.

Masyarakat Way Dadi melalui Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas ST-2) yang mewakili 25.000 jiwa menuntut dikembalikannya hak masyarakat seluas 300 hektare. Mereka juga meminta penghapusan Hak Pakai BPN Kanwil Provinsi Lampung, HPL Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang mengklaim sebagai aset.

"Perolehan aset tersebut cacat hukum dan semestinya batal demi hukum," kata Ketua Pokmas ST-2, Armin Hadi di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Lebih lanjut, Armin mengatakan, tuntutan ketiga masyarakat yaitu peningkatan tanah negara menjadi SHM perorangan melalui Reformasi Agraria.

"Kami hanya ingin mendapatkan keadilan yang sama sebagai rakyat," tegasnya.

Sementara itu, senator asal Lampung Andi Surya mengaku ia telah mendalami kasus ini karena telah bertemu keempat kalinya dengan warga Way Dadi. Ia mengatakan, DPD RI akan menjadi penyambung lidah bagi Masyarakat Way Dadi.

"Mereka tidak punya tangan untuk ke pemegang kebijakan, jadi nanti DPD RI bisa meminta keterangan dari Menkeu, BPN dan Mendagri. Kita harus sampaikan tiga tuntutan rakyat ini kepada pemerintah pusat," ujar Andi.(yn)

tag: #dpd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement