JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto, Jumat (29/9/2017) sore ini.
"Agenda putusan pukul 16.00 WIB," kata hakim tunggal Cepi Iskandar dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (28/9/2017).
Sidang sebelumnya digelar dengan agenda pembacaan kesimpulan. Pihak Novanto dan KPK memberikan salinan kesimpulan kepada hakim tunggal Cepi Iskandar.
Kesimpulan dianggap dibacakan dan langsung diserahkan ke hakim, sehingga persidangan berlangsung cukup singkat. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda putusan hari ini, Jumat.
Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 September 2017. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Gugatan tersebut terkait status tersangka Setya Novanto yang ditetapkan KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.(yn)