Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 29 Sep 2017 - 08:59:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Sidang Putusan Praperadilan Novanto Digelar Sore Ini

37setnov.jpg
Setya Novanto (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto, Jumat (29/9/2017) sore ini.

"Agenda putusan pukul 16.00 WIB," kata hakim tunggal Cepi Iskandar dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (28/9/2017).

Sidang sebelumnya digelar dengan agenda pembacaan kesimpulan. Pihak Novanto dan KPK memberikan salinan kesimpulan kepada hakim tunggal Cepi Iskandar.

Kesimpulan dianggap dibacakan dan langsung diserahkan ke hakim, sehingga persidangan berlangsung cukup singkat. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda putusan hari ini, Jumat.

Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 September 2017. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Gugatan tersebut terkait status tersangka Setya Novanto yang ditetapkan KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.(yn)

tag: #korupsi-ektp  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Legislator Tekankan Setiap Kebijakan Harus Berlandaskan HAM Sebagai Wujud Realisasi Pancasila di Tengah Masyarakat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 02 Jun 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menegaskan Pancasila bukan hanya sekadar dasar negara, melainkan juga landasan moral dan konstitusional bagi penegakan hak ...
Berita

UKM Binaan BNI Ekspor 27 Ton Ikan Layur ke China

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali membuktikan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Indonesia menembus pasar ...