Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 29 Sep 2017 - 10:18:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Total Aset First Travel Tak Capai Ratusan Juta

43598e899167ce1-polisi-geledah-kantor-first-travel_663_382.jpg
Aset First Travel disita polisi (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penyidik Bareskrim Polri terus menelisik sejumlah aliran dana dan aset PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang diduga didapatkan dari hasil penipuan para jamaah.

Dari sejumlah aset yang telah dilakukan penyitaan, polisi memperkirakan bahwa total aset yang dimiliki oleh First Travel tak mencapai angka ratusan juta rupiah. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan kerugian jamaah yang ditaksir mencapai triliunan.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, rumah mewah bos First Travel yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat sudah diagunkan ke salah satu mitra kerja pembuat visa untuk para calon jamaah.

Bahkan, Setyo memberitahukan tak hanya rumah mewah di Sentul, sejumlah aset milik bos First Travel yang kini menjadi tersangka itu juga sudah dijaminkan untuk pelaksanaan perjanjian ataupun pelunasan utang. "Dari hasil penyidik asetnya tidak ada Rp1 Triliun. Bahkan mungkin tinggal beberapa ratus juta saja enggak ada," kata Setyo, Jakarta, Kamis 28 September 2017.

Dari hasil sementara itu, bagaimana nasib para calon Jemaah yang tertipu? Menurut Setyo di dalam sistem hukum pidana, pihak yang dirugikan bisa bersamaan memproses secara hukum perdata.

"Kami proses pidana bisa secara simultan proses perdatanya jadi silahkan sementara proses pidananya jalan secara perdata dituntut perdatanya bisa untuk ganti ruginya," tutur Setyo.

Kendati demikian, Setyo menegaskan dalam kasus ini, polisi akan bergerak sesuai dengan kewenangannya sebagai lembaga penegak hukum. "Pidana itu perbuatan harus dihukum tapi kalau ada tuntutan perdata dia harus mengganti rugi harus dibuktikan lagi dalam perdatanya," ujar Setyo.

Dalam penyitaan aset, polisi di antaranya sudah menyita lima unit mobil Pajero Sport, Toyota Vellfire, Daihatsu Sirio, Toyota Fortuner dan Volkswagen Caravelle. Kemudian, satu unit rumah di Jalan Venesia Selatan Nomor 99 Sentul City Rt 001/005, Sumur Batu, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Satu unit rumah atau kantor First Travel di Jalan Radar Auri Nomor 1 Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Satu unit rumah di Cluster Vasa Kebagusan Jalan Kebagusan Dalam IV Nomor 550 , Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Satu unit rumah di Jalan RTM, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kemudian untuk delapan perusahaan antara lain:

PT Interculture Tourindo.

PT Yamin Duta Makmur.

PT Hijrah Bersama Taqwa.

PT Bintang Balindo Semesta.

PT Anugerah Nusantara Mandiri Prima.

PT Anugerah Karya Teknologi.

PT Anniesa Hasibuan Fashion

Yayasan First

Tak hanya itu, aparat juga telah menyita lima mobil, lalu memblokir 13 rekening dengan rincian tiga rekening atas nama tersangka Andika, dua atas nama tersangka Anniesa, satu atas nama Kiki Hasibuan. Lalu, tiga rekening atas nama PT Anniesa Hasibuan dan empat rekening atas nama PT First Anugerah Travel. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement