Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 01 Okt 2017 - 12:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

DPD RI Kunjungi Otoritas Pajak dan Parlemen Hong Kong

51Gedung-dpd-ri.jpg
Gedung DPD RI (Sumber foto : Istimewa)

BEIJING (TEROPONGSENAYAN)--Dewan Perwakilan Daerah RI menemui otoritas pajak dan parlemen Hong Kong sebagai bagian dari kajian pajak nasional.

Dalam kunjungannya ke Hong Kong pada 24-27 September 2017, DPD menemui pihak Financial Service and Treasury Bureau, Internal Revenue Department, Legislative Council (Legco), dan asosiasi bisnis Chinese General Chamber of Commerce (CGCC) setempat.

Pertemuan dengan institusi tersebut menyangkut penyusunan regulasi perpajakan, otoritas pelaksana kebijakan perpajakan, tingkat kepatuhan pajak, dan pemanfaatan pajak untuk pembangunan, demikian siaran pers Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Minggu (1/10/2017).

Rombongan DPD yang dipimpin Ajiep Padindang tersebut sempat bertemu Konsulat Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat dan beberapa staf.

Menurut dia, Hong Kong memiliki tingkat pajak rendah dengan sistem yang sederhana sehingga tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak cukup tinggi.

Pemerintah Indonesia dapat belajar dari Hong Kong terutama dalam memberikan kemudahan kepada kalangan usaha yang melakukan aktivitas bisnis.

"Oleh sebab itu kami sangat mengapresiasi inisiatif DPD melakukan kajian perpajakan ini," kata Tri kepada Antara di Beijing.(yn/ant)

tag: #dpd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement