JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengeluarkan rekomendasi sebelum KPK memberikan keterangan di rapat Pansus.
"Kita tidak mau menerbitkan rekomendasi yang prematur tanpa menghadirkan KPK. Ga fair dong. Kita mau ketemu," kata anggota Pansus KPK Risa Mariska di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Politisi PDIP ini menegaskan bahwa temuan pansus bersifat materil. Sehingga masih membutuhkan klarifikasi KPK. Pansus pun akan kembali mengundang KPK.
"Jadi kalau (Pansus) mau diberhentikan ya pertama KPK hadir. Kedua, diberhentikan berdasarkan paripurna saja sesuai dengan UU MD3 dengan tatib DPR," kata Risa.
Sementara itu, Risa menegaskan kepatuhan lembaga antirasuah untuk memenuhi panggilan pansus merupakan bagian dari ketaatan dan ketertiban terhadap hukum.
Pemanggilan KPK, kata Risa, merupakan bagian dari peran DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan.
"Dengan demikian tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak hadir dalam undangan Pansus Angket," tutupnya.
Seperti diketahui, dalam rapat paripurna Selasa, 26 September 2017, menyetujui perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK. Paripurna yang dipimpin Fahri Hamzah itu mengesahkan karena tim pansus merasa pentingnya kehadiran KPK dalam forum dapat dengar pendapat.(yn)