JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Pansus Angket KPK Risa Mariska membantah pihaknya membantu Setya Novanto dalam proses praperadilan soal status tersangkanya dalam kasus e-KTP.
Menurut Risa, agenda kerja Pansus tidak pernah menyinggung persoalan kasus e-KTP. Namun, lanjut dia, lebih mendalami adanya dugaan pelanggaran kinerja dari KPK.
"Kalau angket ini melindungi Setya Novanto dilihatnya dari mana? Ada ga dalam agenda Pansus yang kemudian setiap kali pembahasan kerap menyebutkan kasus e-KTP," kata Risa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Oleh karenanya, Risa menegaskan, adanya pernyataaan Pansus Angket yang disebutkan dalam praperadilan Novanto tidak ada kaitannya dengan intervensi. Justru, lanjut dia, hal itu menunjukan bahwa kedudukan hukum Pansus sudah cukup.
"Menurut saya yah bukan hanya dari Pansus Angket. Komisi XI soal anggaran audit BPK (juga disebutkan dalam sidang praperadilan. Gak harus dari Pansus Angket jadi bukti yang dihadirkan praperadilan itu, saya rasa bisa didapat dimana aja," tutur politikus wanita dari PDIP ini.(yn)