JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap tidak akan menghadiri undangan Pansus Angket KPK sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tak mau kalah gertak, Pansus pun siap memanggil paksa pimpinan lembaga antirasuah itu.
Demikian diutarakan Wakil Ketua Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya.
"Sesuai dengan aturan kalau nanti sudah memenuhi syarat-syarat yang lain. Kita akan panggil lagi, kalau tidak datang yang dipanggil ketiga kali. Ini kan baru sekali. Kalau misalnya tidak datang juga kita akan lakukan upaya-upaya hukum sebagaimana UU MD3," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/10/2017)
Politisi PDI-Perjuangan ini membeberkan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan KPK pada pekan ini. Maka itu, ia meminta semua pihak tidak mengaitkan kerja Pansus Angket dengan upaya pelemahan kerja KPK.
"Kita bahas nanti. Jadwalnya supaya penggunaan waktu lebih efektif dan efisien supaya hasil yang kita harapkan betul-betul bisa memenuhi rekomendasi," ujarnya.
Selain itu, Eddy tidak mempermasalahkan jika Fraksi PAN menarik anggotanya dari Pansus KPK. Kerja Pansus tetap legal sesuai dengan UU.
"Tujuan kita dalam Pansus Angket ini kan untuk menguatkan kami KPK, masa fraksi-fraksi lain tidak mendukung. Karena nyata-nyata sekarang KPK lemah," imbuhnya.
Diketahui, dalam ketentuan pasal 204 ayat (3) UU MD3 disebutkan dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan, pihaknya tetap tidak akan menghadiri undangan Pansus Hak Angket KPK, hingga ada keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal status kelembagaan lembaga anti rasuah ini menurut Undang Undang (UU).
"Kami melihat ada perdebatan dua kubu pakar soal ini, jadi kami memohon sabar menunggu keputusan MK," kata Agus saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III, Selasa (26/9).
Menurut Agus, keputusan MK ini sangat penting, sebagai tempat bergantung keputusan penilaian UU. Dan bila sudah ada keputusan resmi dari MK, maka KPK memutuskan akan hadir atau tidak atas undangan Pansus tersebut.
"Jadi kami mohon maaf kepada anggota DPR dan Anggota Komisi III kenapa kami belum hadir di Pansus," ujarnya.(yn)