Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 03 Okt 2017 - 09:41:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Pansus Angket Siap Panggil Paksa KPK

71eddy-wijaya-kusuma-1.jpeg
Eddy Kusuma Wijaya (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap tidak akan menghadiri undangan Pansus Angket KPK sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tak mau kalah gertak, Pansus pun siap memanggil paksa pimpinan lembaga antirasuah itu.

Demikian diutarakan Wakil Ketua Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya.

"Sesuai dengan aturan kalau nanti sudah memenuhi syarat-syarat yang lain. Kita akan panggil lagi, kalau tidak datang yang dipanggil ketiga kali. Ini kan baru sekali. Kalau misalnya tidak datang juga kita akan lakukan upaya-upaya hukum sebagaimana UU MD3," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/10/2017)

Politisi PDI-Perjuangan ini membeberkan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan KPK pada pekan ini. Maka itu, ia meminta semua pihak tidak mengaitkan kerja Pansus Angket dengan upaya pelemahan kerja KPK.

"Kita bahas nanti. Jadwalnya supaya penggunaan waktu lebih efektif dan efisien supaya hasil yang kita harapkan betul-betul bisa memenuhi rekomendasi," ujarnya.

Selain itu, Eddy tidak mempermasalahkan jika Fraksi PAN menarik anggotanya dari Pansus KPK. Kerja Pansus tetap legal sesuai dengan UU.

"Tujuan kita dalam Pansus Angket ini kan untuk menguatkan kami KPK, masa fraksi-fraksi lain tidak mendukung. Karena nyata-nyata sekarang KPK lemah," imbuhnya.

Diketahui, dalam ketentuan pasal 204 ayat (3) UU MD3 disebutkan dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan, pihaknya tetap tidak akan menghadiri undangan Pansus Hak Angket KPK, hingga ada keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal status kelembagaan lembaga anti rasuah ini menurut Undang Undang (UU).

"Kami melihat ada perdebatan dua kubu pakar soal ini, jadi kami memohon sabar menunggu keputusan MK," kata Agus saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III, Selasa (26/9).

Menurut Agus, keputusan MK ini sangat penting, sebagai tempat bergantung keputusan penilaian UU. Dan bila sudah ada keputusan resmi dari MK, maka KPK memutuskan akan hadir atau tidak atas undangan Pansus tersebut.

"Jadi kami mohon maaf kepada anggota DPR dan Anggota Komisi III kenapa kami belum hadir di Pansus," ujarnya.(yn)

tag: #hak-angket-kpk  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ketua Umum IMI Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mematangkan persiapan acara pemecahan Rekor MURI, ...
Berita

SOKSI Optimis MK Tak Lampaui Wewenangnya: Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menjelang putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga menyatakan optimis amar ...