Berita
Oleh Mandra Pradipta/Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 03 Okt 2017 - 18:46:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Nasir Djamil Ingin TNI Dilibatkan dalam Pemberantasan Terorisme

85Nasir-Jamil-AFR_1205.jpg
Nasir Djamil (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Pansus Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme Nasir Djamil mengatakan, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme merupakan keniscayaan. Tetapi, kata Nasir, pelibatan TNI harus lebih diatur secara spesifik dalam Perpres.

"Namun kemudian, tim Pansus menyadari bahwa pelibatan militer harus dilakukan secara spesifik, dan dengan persyaratan tertentu. Untuk itu Menkopolhukam mengatakan bahwa pengaturan keterlibatan TNI akan diatur lebih lanjut dengan Perpres, yakni dan akan mengatur prasyarat kondisi, mekanisme, prosedur, anggaran, legitimasi waktu, maupun kendali komando diatur dalam Perpres," ujar Nasir dalam diskusi dengan tema Nasib RUU Terorisme di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Nasir menjelaskan, pelibatan TNI harus diatur Perpres karena UU TNI Nomor 34 tahun 2004 disebutkan bahwa untuk menjalankan tugas pokoknya yakni kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah negara, maka TNI menjalankan tugas operasi militer untuk perang dan tugas operasi milter selain perang.

Selain itu, adanya pelibatan TNI juga tergantung dari situasi keamanan nasional ketika mengancam keamanan negara dan juga ada keputusan politik presiden.

"Nah, yang perlu digaris bawahi adalah pelaksanaan kedua tugas tersebut harus didasarkan kebijakan dan keputusan politik presiden," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Imparsial Al Araf menilai pelibatan militer tidak perlu diatur dalam UU Terorisme karena sudah ada UU TNI.

Menurutnya, akan lebih tepat jika pelibatan cukup mengacu pada UU TNI. Langkah lainnya ialah pemerintah dan DPR membentuk undang-undang perbantuan sebagai aturan main lebih lanjut, untuk menjabarkan seberapa jauh dan dalam situasi apa militer dapat terlibat dalam operasi selain perang mengatasi terorisme.

"Di sini, militer tidak bisa melaksanakan operasi mengatasi terorisme tanpa adanya keputusan presiden, dan pelibatan itu pun merupakan pilihan terakhir," tutupnya.(yn)

tag: #nasirdjamil  #terorisme  #wakilrakyat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement