Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 06 Okt 2017 - 08:57:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Eggi Sudjana Dilaporkan, Komisi II Akui Perppu Ormas Sangat Lemah

89IMG_20171006_085156.jpg
Mardani Ali Sera (Sumber foto : Istimewa )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, meminta pemerintah lebih serius melakukan pembahasan Perppu Ormas dengan DPR karena berkaitan dengan masyarakat luas. Selain itu diungkapkan bahwa Perppu Ormas ini sangat lemah secara filosofis dan juga aspek hukumnya.

"Maka kami butuh penjelasan pemerintah, jadi jangan tidak serius seperti sekarang ini!," kata Mardani saat dihubungi, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Mardani justru mempertanyakan, dilaporkannya Eggi Sudjana oleh Sures Kumar ke Bareskrim karena tuduhan menyebarkan ujaran kebencian. Pelaporan ini didasarkan pada penjelasan Eggi terhadap sidang Judicial Review terhadap Perpu 2/2017 di MK 2 Oktober 2017.

Eggi mengatakan menolak frasa 'setiap ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan' dalam Perpu 2/2017. Alasannya jika Perpu ini diberlakukan memiliki konsekuensi hukum agama non Islam yang memiliki konsep keutuhanan tidak esa, harus dibubarkan karena tidak sesuai dengan sila pertama Pancasila.

Oleh karenanya, Mardani mengingatkan pemerintah jangan sampai menjadikan kebijakan ini menjadi pertanda pemerintah masuk ke kebijakan represif dan tafsir tunggal mengulang era Orde lama dan Orde baru.

"Kita harus serius melakukan pembahasan Perppu ini, agar jangan sampai ada anggapan Pemerintah menjadi Otoriter seperti Era Orde Baru," tegasnya.

Politisi PKS ini mengusulkan ada pelibatan elemen lain dalam pembahasan Perppu Orma ini.

"Selain tiga kementerian yang diundang sekarang, Saya mengusulkan Kementerian Agama, TNI dan Polri harus dilibatkan dalam pembahasan ini," ujarnya.

Lebih jauh, Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) sebelum ada Perppu lebih maju dalam mengedepankan Hak Asasi Manusia.

"Paradigma Perppu Ormas sekarang ini seyogyanya seperti ketika mengelola negara pada zaman Orde Baru," jelasnya.

Mardani kemudian mengistilahkan Pemerintah membocorkan atap rumah yang sedang hujan karena sofa bolong.

"Dalam Penjelasan pemerintah terhadap perlunya Perppu Ormas yang saya terima, sangat lemah sekali landasan Ontologis dan Aksiologisnya," katanya.

Anggota DPR Dapil Jabar 7 ini juga meminta setelah ketiga elemen Pemerintah itu diundang, hasil rapatnya dijadikan kesimpulan sikap DPR terhadap Perppu Ormas ini.

"Saya berharap rapat dengan semua elemen pemerintah tersebut menjadi sikap DPR terhadap Perppu N0. 2/2017 Tentang Ormas ini," pungkasnya.(dia)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement