Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 06 Okt 2017 - 18:08:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Kewenangan Polisi Bersenjata Berlaku Menyeluruh

2645-Caliber.jpg
Senjata polisi (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Muradi menyatakan kewenangan aparat Kepolisian Indonesia memegang senjata api berlaku menyeluruh (universal) guna mengatasi aksi kejahatan.

"Dalam konteks penyelenggaraan penegakan hukum secara universal juga telah diatur dalam Prinsip Dasar Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh penegak hukum (polisi)," kata Muradi, di Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Muradi menyatakan prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api itu diadopsi dari Kongres Ke-9 PBB tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan Terhadap Pelaku Kejahatan yang digelar di Havana, Kuba, 1980.

Muradi mengungkapkan UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian tidak merinci secara detail namun terdapat tugas dan fungsi Polri pada Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 5 mencakup konteks tertib sipil, penegakan hukum, dan keamanan dalam menunjang tertib sipil dalam negeri.

Artinya, menurut Muradi, penjelasan itu berdampak pada pemenuhuan dan kewenangan polisi dipersenjatai dengan kategori senjata melumpuhkan untuk memastikan keamanan dan ketertiban.

Namun, Muradi menekankan kewenangan Kepolisian Indonesia menggunakan senjata api mengedepankan nonkekerasan pada tingkat tertentu dalam mengatasi pelaku kejahatan.

Muradi menambahkan penggunaan senjata api bagi anggota Kepolisian Indonesia disebabkan meningkatnya ancaman keamanan dan keselamatan diri terhadap polisi.

Pernyataan Muradi itu menanggapi ucapan politisi Partai Amanat Nasional, Drajat Wibowo, yang menyebutkan kontroversi pengadaan senjata Brigade Mobil Kepolisian Indonesia tidak menjadi masalah jika seluruh pihak menerapkan UU Nomor 2/2002 tentang Polri dan UU Nomor 34/2004 tentang TNI.

Pada UU Kepolisian, Wibowo mengungkapkan, tidak ditemukan ayat atau kalimat yang berbunyi aparat kepolisian dipersiapkan dan dipersenjatai. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...