Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 08 Okt 2017 - 05:35:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Usai Berstatus Tersangka, Ketua PT Sulut dan Politisi Golkar Masuk Bui

54febridiansyah3.jpg
Juru Bicara KPK Febridiansyah (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--KPK menahan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sulawesi Utara (PT Sulut) Sudiwardono dan anggota DPR dari Komisi XI fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha di dua rumah tahanan (rutan) yang berbeda.

"Keduanya ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini. Tersangka AAM (Aditya Anugrah Moha) ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di gedung KPK sedangkan SDW (Sudiwardono) di rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (8/10/2017) dini hari.

Saat keluar dari gedung KPK, Aditya mengaku bahwa ia hanya ingin memperjuangkan ibunya, mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan.

"Saya berusaha semaksimal mungkin, niat saya baik tapi mungkin cara yang belum terlalu tepat sehingga saya sering saya katakan, saya berjuang saya berusaha maksimal demi nama seorang ibu," kata Aditya sebelum masuk ke mobil tahanan.

Ia juga meminta maaf kepada para pendukungnya.

"Saya selaku pribadi dan tentu atas nama apa yang menjadi amanah dan kepercayaan, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan tentunya di dapil saya Sulut, khususnya di Bolaang Raya," tambah Aditya.

KPK menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawsi Utara (PT Sulut) Sudiwardono dan anggota DPR dari Komisi XI fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait putusan banding perkara kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.

Sudiwarsono dan Aditya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di hotel di daerah Pecenongan Jakarta Pusat pada Jumat (6/10) malam dengan barang bukti sebesar 64 ribu dolar Singapura dari total "commitment fee" sebesar Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

Pemberian uang diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara ibunda Aditya, Marlina Mona Siahaan selaku Bupati kabupaten Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015 yang sudah divonis bersalah 5 tahun penjara dalam perkara korupsi TPAPD Bolaang Mongondow. Uang juga diberikan agar Marlina tidak perlu ditahan.

Pemberian uang sudah dilakukan sejak pertengahan Agustus 2017 yaitu sebesar 60 ribu dolar Singapura di Manado selanjutnya pada Jumat (6/10) kembali diserahkan 30 ribu dolar Singapura seusai penyerahan di pintu darurat salah satu hotel di Jakarta, dan masih ada 11 ribu dolar Singapura yang ada di mobil Aditya. (plt/ant)

tag: #korupsi  #partai-golkar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Produksi Minyak Nasional Terus Turun, Komisi VII DPR Minta Evaluasi menyeluruh SKK Migas

Oleh Fath
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menilai kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto kinerjanya tidak ...
Berita

Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK ...