JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyatakan, MA malu dan kecewa atas penangkapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sulawesi Utara (PT Sulut) Sudiwardono dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta, Jumat (6/10/2017) malam.
"Sangat memalukan dan menghancurkan nama baik diri dan institusi MA," kata Suhadi di Jakarta, Sabtu (7/10/2017) malam.
Suhadi mengimbau agar para hakim dan aparatur MA mengingat lagi pedoman hakim dan aparatur pengadilan. Dia mengingatkan agar para hakim menjaga martabat dan kode etik hakim serta selalu siap menerima konsekuensi bila melakukan kesalahan.
"Tidak bisa disangkal lagi hal ini mengecewakan dan memprihatinkan," ujarnya.
Sebelumnya MA memberhentikan sementara Hakim Sudiwardono.
"Yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara," ujar Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Abdullah.
Sudiwardono diamankan oleh KPK pada Jumat (6/10/2017) tengah malam di Jakarta, terkait dengan kasus hukum di Sulawesi Utara.
"OTT ini adalah hasil kerja sama MA dengan KPK," kata Abdullah.
Bersama dengan Hakim Sudiwardono, KPK juga mengamankan seorang anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Sulawesi Utara, Aditya Anugrah Moha.(plt)