JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPR Setya Novanto dijadwalkan akan bersaksi di sidang kasus KTP-el di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2017). Ia akan memberi keterangan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi mengaku belum mendapat instruksi dari kliennya itu soal bakal hadir atau tidaknya di pengadilan.
"Saya belum dapat instruksi dan saya belum tahu ya. Saya tidak ngerti. Tapi kondisi beliau masih bed rest, secara kesehatan masih belum dimungkinkan. Tapi kalau beliau bersedia dan mau memaksakan diri ya saya tidak tau tapi saya pribadi belum dapat instruksi apapun," kata Fredrich saat dihubungi, Senin (9/10/2017).
Ia tidak menyakini bahwa Novanto akan hadir dalam persidangan nanti. Pasalnya, hari ini Ketua Umum Golkar itu dijadwalkan akan melakukan check up ke rumah sakit.
"Memang kan sudah ada jadwal rutin kan. Memang jadwal rutin untuk dicheck up. Karena beliau itu kan baru (ada) masalah jantung, komplikasi ginjal, kan banyak itu," katanya.
Setya dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi. Andi diduga berperan aktif dalam proses penganggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Andi juga diduga berkoordinasi dengan tim Fatmawati untuk mengatur pemenangan tender proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.(yn)