JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz mendatangi Komisi Pemilihan Umum.
Djan mengungkapkan, kedatangannya ke KPU bukan untuk mendaftarkan partai yang dipimpinnya, melainkan berkonsultasi dengan pimpinan KPU terkait surat sah keputusan partai dan Pemilu 2019 mendatang.
"Jadi memang dengan pertemuan ini, KPU membuat terobosan hukum, ya kan, tidak hanya melihat SK Menkum HAM tapi beliau harus melihat hukum yang berlaku. Hukum itu di atas semua kepentingan, dan ini undang-undang kan," tandas Djan usai bertemu dengan pimpinan KPU, di Jakarta, Senin, (0/10/2017).
Djan mengaku tidak mempersoalkan bila kubu PPP Romahurmuziy ikut Pemilu 2019. Namun, pihaknya khawatir jika kubu Romi dipersoalkan oleh pihak lain karena pelanggaran hukum. Sebab dampaknya bisa membubarkan PPP.
"Cuma jalau pemilu ini diikuti oleh organisasi beliau, yang organisasinya melawan undang-undang, nanti waktu di pemilu ada orang yang mempersoalkan keikutsertaan kita di pemilu itu batal demi hukum. Nah ini yang kita takutkan, kalau kubu Romi tetap ikut Pemilu gak ada masalah, tapi kalau nanti di suatu hari ditemukan unsur pelanggaran hukum, bubar PPP. kasihan ya kan," tandasnya.
Ditegaskannya, PPP yang dipimpinnya adalah yang sah yang dimenangkan oleh keputusan Mahkamah Agung.
"Yang sah itu di kita, karena kita punya kekuatan hukum tetap. Kita punya putusan Mahkamah Agung 604, kita punya kekuatan hukum. Yang 601, yang mana mengembalikan seluruh sengketa partai politik ke mahkamah partai," tandasnya.
Djan berharap KPU merespon positif dan bisa mempertimbangkan putusan tersebut.
"Respons KPU positif, bisa menerima, insya Allah beliau enggak berubah," pungkasnya.(icl)