Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 10 Okt 2017 - 17:05:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Kisruh PPP, Kubu Romy Minta Djan Faridz Cermat Baca Aturan

1DJANFARIDZ.jpg
Djan Faridz (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar ke VIII Asrama Haji Pondok Gede Arsul Sani meminta Djan Faridz membaca kembali secara cermat aturan perundang-undangan yang ada soal kisruh PPP.

Hal itu dikatakan Arsul Sani selaku kubu Romahurmuziy (Romi) menanggapi langkah Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin.

Arsul Sani menilai kedatangan Djan Faridz beserta kubunya ke KPU sebagai kunjungan sekelompok warga negara yang ingin suaranya didengar oleh penyelenggara Pemilu.

Arsul yakin bahwa KPU menerima Djan Faridz sebatas menghormati rakyat yang bertamu. Dia menambahkan, KPU tentu telah mengkaji secara cermat dan teliti persoalan kepengurusan PPP dengan menggunakan parameter perundang-undangan, khususnya Undang-undang tentang Partai Politik (Parpol) dan Undang-undang Pemilu.

"Nah, siapapun yang menggunakan parameter Undang-undang, maka akan sampai pada kesimpulan bahwa klaim Djan Faridz dan segelintir pengikutnya sebagai pengurus DPP PPP tidak ada dasar atau legitimasi hukumnya. Kesimpulan seperti ini akan sampai karena setidaknya empat hal," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Pertama, satu-satunya legitimasi kelompok Djan Faridz selama ini adalah Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 601/2015. Kata Arsul, putusan Kasasi No. 601 ini telah secara tegas dibatalkan oleh MA sendiri dengan Putusan PK Nomor 79 Tahun 2017.

"Jadi satu-satunya legitimasi kelompok Djan Faridz sudah tidak ada lagi," ungkapnya.

Kedua, selama ini Djan Faridz merujuk pada Putusan Mahkamah Partai (MP) PPP dan menggunakan beberapa ahli hukum untuk membangun opini berdasar lutusan MP PPP di ruang publik. Menurut dia, hal itu merupakan bentuk penyesatan informasi (misleading information), oleh karena tidak ada Putusan MP PPP yang secara eksplisit menyatakan kepengurusan DF adalah yg sah.

Bahkan, lanjut dia, ketika akan dilaksanakan Muktamar Pondok Gede tahun 2016 yang lalu, MP PPP menyampaikan pendapat hukum kepada Presiden dan Menteri Hukum dan HAM bahwa solusi penyelesaian kepengurusan PPP dengan Muktamar ulang yang diikuti oleh semua pihak.

"Karena itu lah kemudian diselenggarakan Muktamar di Pondok Gede yg dibuka Presiden dan ditutup Wakil Presiden dengan dihadiri oleh para pejabat lembaga negara maupun menteri terkait," ujar anggota Komisi III DPR ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, penggunaan opini ahli hukum untuk membangun opini publik justru mengorbankan reputasi dan integritas keilmuan Djan Faridz beserta kubunya, oleh karena para ahli hukum ini hanya diberi informasi dan bahan yang sepotong-sepotong.

"Misalnya, pendapat MP PPP sendiri yang terakhir sebelum Muktamar Pondok Gede malah tidak pernah diinfokan kepada para ahli hukum mereka," katanya.

Ketiga, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta telah menolak gugatan tata usaha negara (TUN) Djan Faridz atas surat keputusan (SK) Menkumham terkait dengan kepengurusan PPP setelah Muktamar Pondok Gede tahun 2016.

Dia menjelaskan, penolakan gugatan ini seiring dengan penolakan Mahkamah Konsitusi (MK) atas tiga permohonan Djan Faridz dan kelompoknya terkait dengan uji materi pasal tentang pengesahan kepengurusan partai dalam Undang-undang Parpol dan UU Pilkada.

Keempat, kata Arsul, apa yang digembar-gemborkan oleh Djan Faridz bahwa Menkumham tidak melaksanakan Putusan MA dalam perkara kasasi TUN Nomor 504/2015 juga tidak benar.

Menurut dia, Menkumham telah melaksanakan putusan kasasi TUN tersebut dengan mencabut SK Kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya yang diperintahkan dalam Putusan tersebut.

Kemudian, mengembalikan SK Kepengurusan PPP kepada kepengurusan hasil Muktamar Bandung yang dipimpin oleh Suryadharma Ali dan M. Romahurmuziy yang kemudian menyelenggarakan Muktamar Pondok Gede April 2016.

"Pertanyaannya mengapa kok bukan menerbitkan SK bagi kepengurusan Djan Faridz? Maka jawabannya, adalah karena, satu, Putusan kasasi MA-nya tidak memerintahkan demikian," imbuhnya.

Kedua, permohonan pengesahan kepengurusan Djan Faridz tidak memenuhi syarat administratif, antara lain karena akta notaris yang Djan Faridz mohonkan sudah dirubah oleh Djan Faridz sendiri.

"Oleh karena itu sudah saatnya Djan Faridz membaca kembali secara cermat aturan perundang-undangan yang ada dan meneliti kembali seluruh dokumen terkait dengan persoalan PPP," kata Arsul.

Setelah itu, dia menilai Djan Faridz perlu introspeksi untuk berhenti terus menerus memelihara kesan di ruang publik bahwa PPP masih terpecah belah.

Diketahui, saat ke Kantor KPY kemarin, Djan Faridz berharap ada solusi atas konflik internal PPP. Djan Faridz menilai penerbitan SK Menkumham untuk PPP kubu Romahurmuziy melanggar kaidah hukum dan bisa menimbulkan persoalan. (icl)

tag: #djan-faridz  #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...