Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 11 Okt 2017 - 14:04:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemred dan Jurnalis Kompas Tv Penuhi Panggilan Polisi

32rosiana-silalahi.jpg
Rosiana Silalahi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Penyidik Polda Metro Jaya memanggil pemimpin redaksi (Pemred) Kompas TV Rosiana Silalahi dan jurnalis Aiman Witjaksono hari ini, Rabu (11/10/2017). Keduanya diperiksa sebagai saksi soal laporan yang dibuat Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman.

Aris mempolisikan koordinator divisi korupsi politik ICW Donald Fariz terkait pernyataanya dalam wawancara eksklusif di program Aiman Kompas TV.

"Saya hari ini datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Direktur Penyidik KPK Brigjen Polisi Aris Budiman. Saya datang sebagai saksi untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara tetapi dalam setiap jawaban dalam setiap tindak-tanduk dalam setiap dalam setiap perilaku saya," ujar Aiman saat tiba di Polda Meyro Jaya.

"Saya mendasari seluruhnya kepada undang-undang 40 tahun 99 tentang pers karena seharusnya produk pemberitaan pers tidak dilakukan proses hukum melalui KUHP melalui kitab undang-undang hukum pidana tapi melalui kitab undang-undang hukum nomor 40 tentang pers karena bersikap khusus sehingga mengenyampingkan undang-undang yang lain," sambung Aiman.

Aiman mengaku, tidak ada satu pun nama yang disebut dalam wawancara oleh Donald Fariz pada saat wawancara dengan dirinya. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Donald, itu sudah diputar secara lengkap di sidang Pengadilan Tipikor terkait dengan pernyataan tersangka KPK Miryam Haryani.

"Pada waktu itu yang menyatakan bahwa ada pertemuan penyidik dari KPK dengan sejumlah anggota DPR itu sudah itu semua sudah terbuka di pengadilan, jadi tidak ada hal yang khusus di situ hanya ditegaskan kembali karena pada memang waktu itu baru sehari sedang itu diputar kemudian sehari setelahnya. Saya mau mewawancarai Donald Faris apa yang ada di dalam persidangan," ujarnya.

Menurutnya, apa yang telah disampaikan oleh Donald itu tidak bermaksud atau mengarah kepada Aris Budiman. "Indikasi mengarah ke Aris Budiman Saya tidak paham karena tidak disebutkan sama sekali hanya disebutkan termasuk salah satu direktur KPK yang dalam persidangan disebutkan menemui anggota DPR," ucapnya.

Dirinya pun berpendapat bahwa seluruh produk pemberitaan yang disampaikan oleh sebuah media jika terdapat kesalahan bisa dapat diselesaikan melalui undang-undang 40 tahun 99 berdasarkan pasal 15 huruf 2 ayat sesuatu yang berkaitan dengan produk pemberitaan pers diselesaikan sengketanya permasalahannya melalui dewan pers.

"Jadi saya tetap berpendapat itu karena bahaya sekali ketika ada narasumber yang kemudian salah berbicara atau kemudian kurang mengutip data tapi kemudian langsung dilakukan proses hukum tidak dilakukan prosesi dewan pers," ujarnya.

"Jadi dewan pers satu-satunya, di mana demokrasi yang kita perjuangkan dengan nyawa dan darah tahun '98. Saya sudah menginformasikan ke dewan pers dan kalau hari ini saya datang bersama dengan tim internal Kompas TV saja jadi bukan dengan pengacara ataupun yang lain dan kesimpulannya undang-undang dewan pers harus diutamakan dalam masalah ini," tandasnya.

Sementara itu, Rosiana Silalahi menegaskan, program Aiman di Kompas TV itu dapat dipertanggungjawabkan.

"Sebagai jurnalis Kompas TV kami taat pada hukum. Tapi sebagai pemimpin redaksi (menyatakan), Program Aiman telah dikerjakan dengan prinsip dan kaedah jurnalisitik yang baik," ujar Rosi.

Sebelumnya, Direktur Penyidik KPK, Brigjen Aris Budiman melaporkan Donald Fariz, terkait wawancara eksklusif di program Aiman Kompas TV dengan narasumber Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW. Laporan itu juga sudah diterima polisi dalam laporan bernomor LP 4219/IX/PMJ pada 5 September 2017.(yn)

tag: #polda-metro-jaya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement