Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 12 Okt 2017 - 17:37:16 WIB
Bagikan Berita ini :

MPR: Merawat Kebhinekaan Tanpa Meninggalkan Karakter

12Hidayat-MPR-Tasik.jpg
Hidayat Nur Wahid menyampaikan orasi kebangsaan (Sumber foto : Humas MPR)

TASIKMALAYA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan, bangsa Indonesia mampu merawat kebhinnekaan lantaran memegang teguh Empat Pilar sebagai pedoman berbangsa dan bernegara.

Hal itu disampaikan Hidayat Nur Wahid saat menyampaikan orasi kebangsaan 'Merawat Kebhinnekaan dan Memajukan Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045' pada acara seminar dan lokakarya nasional serta Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di hadapan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), di Graha Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya (UMTAS) Jawa Barat, Kamis (12/10/2017).

"Kita mempunyai kemampuan karena memiliki Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika untuk merawat kebhinnekaan tanpa meninggalkan karakter," ujar Hidayat.

Sosialisasi Empat Pilar diselenggarakan MPR RI bekerjasama dengan DPP IMM ini dihadiri oleh anggota MPR RI Thoriq Hidayat (Fraksi PKS), Rektor UMTAS Ahmad Qonit Ali Daud, Ketua DPP Muhammadiyah Dahlan Rais dan 200 mahasiswa peserta sosialisasi.

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI adalah tuntutan reformasi dan sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) yang memerintahkan Pimpinan MPR RI mensosialisasikan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika kepada seluruh rakyat Indonesia.

“Dan MPR RI sudah melaksanakan sosialisasi ini dengan bebagai metode seperti Outbound, LCC, dan melalui seni budaya asli Indonesia,” ujar Hidayat.

Di hadapan para dosen dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya, Hidayat menjelaskan bahwa agama Islam tidak pernah mendikotomikan antara urusan dunia dan akhirat.

“Para ulama pendiri bangsa belajar agama adalah juga untuk bagaimana mengurus kehidupan berbangsa dan bernegara,” paparnya.

Dia mencontohkan, dasar negara Pancasila dan seluruh undang-undang dasar, dari UUD Tahun 1945 hingga UUD NRI Tahun 1945, menyebutkan bahwa negara ini berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Lebih lanjut diungkapkan, ketika bangsa ini merdeka, 17 Agustus 1945, Pancasila yang ada adalah Pancasila yang disepakati pada 22 Juni 1945.

Pancasila itu disepakati oleh Tim 9, 4 anggota Tim 9 adalah Abikusno Tjokrosuyoso, Wachid Hasyim, Kahar Muzakir, dan Agus Salim. “Mereka adalah dari golongan Islam,” ujarnya.

Dalam Piagam Jakarta tersebut, Sila I Pancasila mengatakan, Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

Namun pada hari selanjutnya, utusan masyarakat Indonesia bagian timur yang beragama non-Muslim menemui Mohammad Hatta menyatakan keberatan dengan Sila I itu.

Setelah melakukan lobi-lobi akhirnya keberatan itu diterima sehingga Sila I Pancasila bunyinya seperti Pancasila saat ini.

“Tokoh-tokoh Islam mengakomodasi keberatan itu,” ujarnya. “Sila pertama Pancasila yang disepakati selanjutnya akhirnya diterima semua kelompok,” tambahnya.

Ditegaskan oleh Hidayat Nur Wahid, Sila pertama Pancasila itu menunjukkan adanya relasi, hubungan, antara negara dan agama.

Dalam kesemptan itu Hidayat mengungkapakan bangsa Indonesia pernah mengalami sejarah kelam yaitu terjadi pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan G30S/PKI.

Setelah PKI berhasil digagalkan upaya pemberontakannya, pada tahun 1966 melalui Sidang MPRS membuat satu Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.(yn)

tag: #mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...