JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Jaksa Agung HM Prasetyo menginstruksikan jajarannya untuk memperkuat Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK). Instruksi ini berdekatan waktunya dengan pembentukan Densus Tipikor Polri.
"Kalau nanti Densus sudah terbentuk dan mereka bekerja kita respon itu. Makanya saya instruksikan untuk memperkuat jajaran Satgassus P3TPK di daerah tingkat Kejari dan Kejati. Jadi dengan demikian akan lebih sinergi. Mereka (Polri) kerja melakukan penyidikan perkara korupsi melalui Densusnya, kita terima penyidikan mereka untuk dilimpahkan di pengadilan," kata Prasestyo di Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Ia juga mengisyaratkan enggan mengirimkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Densus Tipikor Polri mengingat belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.
Tentang pernyataan polri yang meminta JPU dalam Densus Tipikor Polri karena seringnya berkas perkara yang bolak-balik, ia menyebutkan, pihaknya mengembalikan berkas ke kepolisian karena belum lengkap persyaratan formil dan materilnya.
"Di sini itu ahli hukum semua. Di sini katakan kalau harus dikembalikan itu karena memang belum lengkap persyaratan formil dan materilnya, bukan berarti kita sengaja membolakbalikan perkara, tidak ada itu. Lebih cepat lebih baik. Biaya kami terbatas supaya ada kepastian," katanya.
Seperti diketahui, Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (SATGASSUS P3TPK) yang dibentuk berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP 001/A/JA/01/2015 tanggal 08 Januari 2015. (plt/ant)