Berita
Oleh syamsul bachtiar pada hari Sabtu, 14 Okt 2017 - 07:17:16 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR-Pemerintah Sepakat Paripurnakan RUU Pekerja Migran

4IrganChairulMahfizPPPDPRRI.jpg
Anggota Komisi IX DPR RI, Irgan Chairul Mahfisz (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi IX DPR RI, Irgan Chairul Mahfisz mengatakan, pemerintah dan DPR sepakat membawa RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) ke rapat paripurna dewan.luar negeri.

"Sudah disepakati antara pemerintah dan DPR, akan membawa RUU PPMI ke rapat raripurna tanggal 25 Oktober nanti," terang politisi PPP itu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/10/2017).

Kesepakatan itu merupakan buah kerja keras dan keuletan semua fraksi di DPR selama 7 tahun.

Selama merevisi UU no 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, DPR dan pemerintah banyak mendapat kemajuan yang signifikan.

"Pertama, pembatasan peran swasta. Kedua, adanya pendidikan vokasi dan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Ketiga, sistem penyediaan layanan terpadu satu atap. Keempat, perlindungan bagi anggota keluarga. Kelima, peran Pemda dari desa hingga provinsi. Keenam, jaminan hak-hak termasuk hak berserikat. Ketujuh, adanya asuransi BPJS. Kedelapan, adanya sanksi pidana yang memiliki efek jera terutama bagi pejabat," papar Irgan.

Dia berharap, dalam hitungan beberpa hari ke depan RUU ini segera disahkan menjadi UU agar nasib para pahlawan devisa di luar negeri akan semakin baik.

"Semoga tenaga kerja Indonesia yang bekerja dan mencari penghidupan di LN semakin terlindungi, terpenuhi hak dan kewajibannya sebagaimana warga negara lainnya. Semoga rapat paripurna berjalan lancar dan mendapat dukungan dari seluruh fraksi di DPR RI," pungkasnya. (plt)

tag: #komisi-ix  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement