Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 17 Okt 2017 - 16:00:32 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Hibahkan Rumah Terpidana Djoko Susilo ke Pemkot Solo

58Joko-Susilo.jpg
Djoko Susilo (Sumber foto : Istimewa)

SOLO (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan rumah milik Djoko Susilo, terpidana kasus korupsi simulator SIM, ke Pemerintah Kota Surakarta.

Penghibahan rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 70 Sondakan, Kecamatan Laweiyan, Solo, itu diserahkan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo yang didamipingi Wakil Wali Kota Surakarta Achmad Purnomo dengan dokumen penyerahan.

Rumah rampasan KPK yang sekarang milik negera tersebut dihibahkan kepeda pemerintah daerah dan rencananya dimanfaatkan untuk Museum Batik dan kegiatan workshop UMKM batik di Kota Solo.

Menurut Agus, jika melihat perjalanan dari gedung tersebut awalnya milik Djoko Susilo, kemudian tersandung kasus korupsi dan diinventarisasi asetnya, salah satunya gedung dengan luas lahan sekitar 3.077 meter persegi, dan bangunan sekitar 597, 75 meter persegi itu.

Tanah dan bangunan ini, kata Agus, merupakan barang rampasan, karena putusannya sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), nomor 537/.ka/Pidsus/2004 atau tanggal per 4 Juni 2014 dan barang milik negara.

Namun, jika lahan dan bangunan tersebut dihibahkan kepada siapa pun ada prosesnya, antara lain persetujuan dari Presiden dan Kementerian Keuangan dengan keluarnya surat Direktur Jenderal milik Negara atas nama, Menkeu No.S324/ MK.6/2017, tanggal 15 September 2017. Jadi secara sah barang milik negara itu, diserahkan ke Pemerintah Kota Surakarta.

"Kami berharap bangunan yang dihibahkan itu, bermanfaat bagi masyarakat Solo, tetapi berbicara tentang batik tentunya bermanfaat untuk nasional," katanya, Selasa (17/10/2017).

Menurut dia, nilai tanah dan bangunan tersebut ditaksir terakhir seharga Rp 49 miliar dari jumlah total aset yang disita senilai Rp 600 miliar. Bangunan ini, salah satunya yang dirampas oleh negara.

Menurut Irene Putrie Koodinator Unit Pelacakan Aset pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi), KPK, barang yang dirampas oleh negara tanah dan bangunan, tetapi seperti kursi, meja dan perabotan rumah memang barang yang tidak termasuk dirampas.

"Barang yang masih menemtel di bangunan ini, nanti akan diambil oleh tim penyisik dan diinventalisir barang tidak masuk yang kami rampas," katanya.

Menurut Hadi Rudyatmo, rencana kegunaan gedung di Jalan Perintis Kemerdekaan Laweyan Solo tersebut sesuai permohonan akan dijadikan Museum Batik dan untuk workshop proses pembuatan batik.

Oleh karena itu, kata Rudyatmo bangunan tersebut akan dikelola oleh Dinas Kebudayaan Kota Surakarta, sehingga akan dianggarkan pada 2018 untuk perawatan, pelatihan, kurator, dan Unit Pelayanan Terpadu Daerah, segera disusun atas dasar proses penyerahan dari KPK.

Selain itu, Rudyatmo juga meminta Dinas Kebudayaan segera menyusun kegiatan misalnya dengan workshop batik yang dapat menarik kegiatan para siswa di gedung ini, dengan menambah peralatan untuk membatik. Workshop batik prosesnnya akan dimulai dari motong kain, mencoret atau melukis, dan sebagainya hingga menjaid kain batik.(yn/ant)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...