JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Pansus Hak Angket KPK, Henry Yosodiningrat mengecam keras langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghibahkan barang milik salah satu pelaku korupsi kepada salah satu pemerintahan daerah.
"Tindakan KPK menghibahkan barang rampasan Negara yang berasal dari mantan Kakor Lantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo kepada Pemerintah Kota Surakarta, adalah salah satu contoh kesewenang-wenangan atau paling tidak bentuk dari kecongkakan atau setidaknya merupakan prilaku salah kaprah," tandas Anggota Komisi II DPR itu di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Semestinya, sambung Politikus PDIP itu, sejak setiap putusan dalam perkara Tipikor yang ditangani KPK mempunyai kekuatan hukum tetap, KPK seharusnya menyerahkan pelaksanaan putusan itu kepada institusi lain (dalam hal ini Kejaksaan Agung RI).
"Kejaksaan Agung lah yang melaksanakan putusan itu. Terkait pemidanaan Jaksa lah yang menyerahkan terpidana ke LAPAS, adapun terkait benda yang dirampas untuk Negara yang akan dilelang, institusi Kejaksaan Agung lah yang menyerahkan benda rampasan kepada pejabat lelang untuk di lelang," terangnya.
Selanjutnya, jelas Ketua Umum DPP Granat itu, hasil lelang itu diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Menkeu sesuai tata cara yang sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, kata dia, bila itu tidak dilelang maka barang yang dirampas untuk negara itu milik negara bukan milik KPK dan dikelola apakah oleh Menteri Sekretaris Negara atau oleh Menteri Keuangan.
"Terhadap benda milik negara KPK tidak berwenang untuk menghibahkannya. Meskipun atas persetujuan Kementerian Keuangan. Tindakan KPK seperti itu sengaja dipertontonkannya kepada publik dengan pesan bahwa KPK adalah lembaga yang super power," sindirnya. (Icl)