JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Ekstradisi Indonesia-China sebagai undang-undang. Undang-undang ini sebagai langkah konkrit DPR meningkatkan kerjas ama kedua negara dalam bidang penegakan hukum.
Wakil Ketua Komisi I Asril Hamzah Tanjung menegaskan, melalui kesepakatan ini diharapkan kerja sama kedua negara dapat meningkat.
"Dengan adanya persetujuan ini diharapkan kerja sama kedua negara dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan atas dasar kerja sama yang menguntungkan semakin meningkat. Komisi I berharap pengesahan RUU ekstradisi Indonesia dengan China akan mendukung penegakan hukum Indonesia terutama tentang kejahatan lintas negara seperti korupsi, pencucian uang dan kejahatan lainnya,"kata Asril dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Seluruh anggota dewan yang mengikuti paripurna menyetujui laporan Komisi I tersebut.
"Apakah laporan Komisi I tentang RUU Ekstradisi Indonesia dengan China dapat disetujui menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sebagai ketua rapat.
"Setuju," jawab anggota dewan.(plt)