Bisnis
Oleh Bani Saksono pada hari Kamis, 19 Okt 2017 - 06:10:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Koperasi Syariah Berpeluang Kelola Dana ZIS dan Wakaf

83DEPUTI-PEMBIAYAAN-FGD-KSPPS-BOGOR.jpg
Deputi Pembiayaan Kemenkop dan UKM Yuana Sutyowati berfoto bersama dengan para peserta FGD Kebijakan Pengelolaan Maal Oleh KSPPS/USPPS Koperasi di Bogor (18/10/2017). (Sumber foto : kemenkop)

BOGOR (TEROPONGSENAYAN) -- Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) kini berpeluang mengelola zakat, infaq/shodaqoh (ZIS), dan wakaf, secara legal formal. Syaratnya harus ada kerjasama antara KSPPS/USPPS Koperasi dengan Laznas. Hal itu diungkapkan Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati saat berbicara dalam forum diskusi terbatas (FGD) Kebijakan Pengelolaan Maal Oleh KSPPS/USPPS Koperasi, di Kota Bogor, Rabu (18/10/2017).

"KSPPS/USPPS Koperasi memiliki legalitas operasional dalam pengelolaan ZIS sebagai mitra pengelola zakat dari Laznas dan KSPPS/USPPS Koperasi dengan menjadi Nazir Wakaf Uang yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia," kata Yuana. Acara itu dihadiri para pelaku koperasi syariah (BMT) dari Jabar, Jateng, Jatim, NTB, Sultra, dan Lampung.

Yuana menjelaskan, koperasi dapat memanfaatkan dana ZIS untuk pemberdayaan usaha mikro dan kecil (UMK). Dana zakat dapat diberikan kepada mustahik (fakir miskin) yang potensial berusaha. Sementara infaq/shodaqoh dapat dimanfaatkan untuk pendidikan/pelatihan peningkatan kapasitas dan pendampingan. Tujuannya agar usahanya layak dan berkembang dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.

"Sedangkan dana yang terhimpun dari wakaf uang, dapat dimanfaatkan oleh koperasi yang bersangkutan untuk memperkuat permodalan dan pembiayaan bagi anggotanya. Sehingga, dapat memperluas jangkauan layanan kepada pelaku usaha mikro dan kecil anggota koperasi dengan porsi nisbah bagi hasil yang ringan karena koperasi hanya berkewajiban menjaga nilai harta wakaf dan menyalurkan hasil pendayagunaan kepada penerima manfaat atau maukufalaih,’’ papar Yuana.

Untuk memperkuat legalitas kelembagaan, lanjut Yuana, pada 2011 dan 2013 Kemenkop dan UKM telah menjalin kerjasama dengan tujuh Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kerjasama tersebut bertujuan untuk mendayagunakan zakat dan wakaf bagi pemberdayaan usaha mikro dan kecil anggota koperasi, khususnya para pelaku usaha mikro mustahik. ‘’Selain itu, untuk peningkatan kapasitas pengelola maal telah dilaksanakan pula Bimbingan Teknis Pendayagunaan Zakat dan Wakaf di 15 provinsi,’’ kata Yuana.

Menurut dia, pengelolaan ZIS dan wakaf oleh KSPPS/USPPS Koperasi memiliki beberapa peluang dan tantangan. Pertama, kegiatan sosial (maal) pada KSPPS/USPPS Koperasi lebih menonjol dibandingkan dengan koperasi konvensional, karena anggota KSPPS/USPPS koperasi pada umumnya berbasis komunitas kegiatan keagamaan (Islam). Contohnya, melalui Majelis Taklim, berbasis masjid, kelompok pengajian ibu-ibu, dan kelompok usaha mikro.

Kedua, potensi ZIS dan wakaf cukup besar, namun sebagian besar KSPPS/USPPS koperasi cara pengumpulan dan pengelolaannya masih tradisional. Karena itu, unit maal di KSPPS/USPPS koperasi harus lebih kreatif dan inovatif dalam pengumpulan ZIS dan wakaf (jemput bola dan promosi). "Ketiga, dalam era teknologi informasi yang begitu maju, mestinya dapat dimanfaatkan untuk mereformasi cara pengumpulan ZIS dan wakaf secara lebih moderen,’’ tukas Yuana.

Saat ini, terdapat 3.804 KSPPS/USPPS koperasi di Indonesia yang melayani 1,8 juta anggota, dengan total modal sendiri Rp4,7 triliun, simpanan anggota Rp3,2 triliun, dan volume pinjaman/pembiayaan Rp3,1 triliun. "Memenuhi aspirasi masyarakat untuk mengembangkan koperasi di sektor keuangan syariah, khususnya Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), kami sudah menerbitkan Permenkop dan UKM Nomor 16 tahun 2015 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi. Kebijakan ini turut berkontribusi dalam mendorong pengembangan koperasi yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah atau koperasi syariah," ujarnya. (b)

tag: #kementerian-koperasi-dan-ukm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement